"Atas kejadian ini korban mengalami kerugian di mana ATM atau kartu kredit dari pada korban itu sudah di kuras, kurang lebih Rp 1,1 miliar," ujar Gunarto.
Gunarto menjelaskan, penyekapan sekaligus perampasan itu bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi percakapan di media sosial.
Pelaku berpura-pura ingin membeli suvenir kemudian membuat janji dengan korban di Apartemen Menteng Park.
Setibanya di lokasi, kata Gunarto, AD masuk ke kamar dan bertemu dengan empat pelaku. Setelah itu AD disekap dan dipukuli oleh pelaku hingga tak sadarkan diri.
"Ketika korban masuk ke dalam unit apartemen tersebut dilakukan penyekapan langsung, ditutup mukanya, dipukuli bahkan ditodong pakai senjata tajam," katanya.
Menurut Gunarto, ketika AD tak sadarkan diri, para pelaku mengambil barang-barang berharga berupa kartu ATM, ponsel, dan kartu kredit. Keesokan harinya, pelaku membawa korban ke salah satu hotel di Jakarta Barat.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.