JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo memamerkan surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus unggahan meme Patung Sang Buddha yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Roy meminta perlindungan LPSK dengan status sebagai pelapor kasus unggahan meme itu.
"LPSK memberikan perlindungan terhadap saksi, tidak dapat dituntut. Apabila ada tuntutan, maka tuntutan tersebut harus mendapat kekuatan hukum yang tetap atau inkrah. Jadi kasus kami harus diproses dulu sampai clear," ujar Roy di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Laporkan Akun Pengunggah Meme Patung Buddha Mirip Jokowi, Roy Suryo Minta Perlindungan ke LPSK
Dalam wawancara terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, pihaknya telah memberikan surat rekomendasi perlindungan kepada Roy Suryo.
"Sudah. Jadi kami merekomendasikan agar Polda Metro Jaya memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10 ayat 1 dan 2 UU Nomor 31 Tahun 2014. Itu saksi, korban, pelapor, dan ahli, termasuk pelaku, tidak boleh digugat pidana maupun perdata," kata Edwin.
Adapun Roy Suryo mengaku diteror usai dirinya membuat laporan kasus unggahan meme itu.
"Saya banyak sekali mengalami teror. Bukan hanya teror secara media sosial, ada beberapa media abal-abal yang dengan sangat sadis itu memfitnah," ujar Roy.
Baca juga: Roy Suryo Mengaku Diteror Usai Bikin Laporan Kasus Unggahan Meme Patung Buddha Mirip Jokowi
Roy juga difitnah bahwa dirinya dipecat dari keluarga Keraton Yogyakarta.
"Bahkan ada satu media resmi juga, sekitar sebulan yang lalu, memberikan caption kepada saya sebagai orang yang menistakan agama dan tersangka, itu kan luar biasa," kata Roy.
Roy juga diteror melalui sambungan ponselnya dan ia sudah memberikan bukti-bukti teror itu kepada LPSK.
Pihak Roy Suryo telah mengirim surat kepada LPSK sesaat setelah pihaknya melapor ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, 16 Juni lalu.
"Tidak lama setelah tanggal 16 Juni (2022), kami langsung bersurat ke LPSK. Kami pun diterima pada 6 Juli (2022)," ujar Roy.
Pada hari ini, pihaknya hanya mengambil surat rekomendasi dari LPSK.
Baca juga: Roy Suryo: Saya Diteror dan Difitnah Dipecat dari Keluarga Keraton
Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan pengunggah pertama foto patung di Candi Borobudur yang telah disunting menjadi mirip wajah Joko Widodo ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, mengatakan, terdapat tiga akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Roy Suryo melapor karena merasa dirugikan dengan adanya penggiringan opini yang menyebutkan dia adalah pengunggah atau penyebar gambar meme itu.
"Iya yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama. Yang diketahui oleh kami ada tiga akun. Dan itu sudah dijelaskan juga di posting-an Roy bahwasanya beliau dapat dari sini," kata Pitra, 16 Juni lalu.
"Karena beliau merasa juga korban atas akun tersebut dan digiring opininya ke arah sana, maka kami laporkan," tutur Pitra.
Laporan Roy Suryo teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 16 Juni 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.