Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinsos Kota Bekasi Akan Beri Pendampingan kepada Anak yang Dipasung dan Ditelantarkan Orangtuanya

Kompas.com - 24/07/2022, 18:45 WIB
Joy Andre,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi memastikan akan memberikan pendampingan kepada R (15), anak laki-laki yang jadi korban dari kasus penelantaran dan penyiksaan oleh kedua orangtuanya.

Kepala Dinsos Kota Bekasi Ahmad Yani mengatakan, pendampingan yang akan diberikan kepada sang anak di antaranya berupa pendampingan fisik dan juga psikis .

"Kami telah melakukan persiapan dan survei tempat di mana Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) milik Kemensos di Bulak Kapal, Bekasi Timur, akan dijadikan tempat korban untuk tinggal," kata Ahmad Yani, di Bekasi, Minggu (24/7/2022).

Dalam pendampingan tersebut, pihak Dinsos nantinya akan dibantu dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi serta DP3A Kota Bekasi.

Baca juga: Hasil Visum Anak yang Diduga Disiksa Orangtuanya di Bekasi, Korban Alami Memar di Tangan dan Kaki

Ahmad Yani mengatakan sang anak akan diserahkan kepada Dinsos setelah dinyatakan sehat oleh RSUD Kota Bekasi.

"Saat ini anak masih dalam perawatan di RSUD Kota Bekasi, setelah nantinya dinyatakan sehat oleh RSUD, kami akan koordinasi dengan Polres Metro Bekasi untuk selanjutnya dirujuk ke STPL," ungkapnya.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan P (40) dan A (39) sebagai tersangka setelah terbukti melakukan penelantaran dan penyiksaan terhadap anaknya sendiri yakni R.

Video saat R berhasil melarikan diri dari rumahnya bahkan beredar di berbagai media sosial.

Baca juga: Malangnya Nasib Bocah yang Dipasung Orangtua di Bekasi, Kaki Dirantai dan Dituduh Sering Habiskan Makanan

Dalam video yang beredar, R yang saat itu memakai baju berwarna merah sedang duduk bersimpuh dengan kaki terlilit rantai.

Anak bertubuh kurus itu juga terlihat memberi isyarat dirinya lapar dan meminta makan.

Adapun saat menetapkan orangtua R sebagai tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tali berwarna hitam dan rantai beserta gembok.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 77 B juncto Pasal 76 B atau Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman maksimal lima tahun penjara," ujar Hengki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com