Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganggu Ketertiban Umum, Baliho Ilegal Capres-cawapres di Tangsel Dicopot

Kompas.com - 27/07/2022, 21:15 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan telah mencopot baliho ilegal yang beredar di wilayahnya, termasuk baliho atribut kampanye yang berada di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangsel.

Kepala Bidang Penegakan Perundangan-undangan Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin mengatakan, pencopotan baliho dilakukan pada Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Hari ini kami turunkan baliho-baliho alat peraga kampanye. Alasan penurunan karena melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ujar Taufik kepada Kompas.com, Rabu.

Seminggu sebelum pencopotan, Satpol PP sudah berkoordinasi dengan pihak partai yang namanya tercantum dalam baliho.

Akan tetapi, kata dia, tidak ada respon sama sekali dari pihak tersebut.

Baca juga: Pemkot Tangsel Anggarkan Rp 10,650 Miliar untuk Bedah 150 Rumah Tidak Layak Huni

"Kami sudah tunggu satu minggu tapi tidak ada respon dari kedua partai," lanjut dia.

Pencopotan baliho dilakukan sesuai amanat dari Bawaslu Kota Tangsel yang mengintruksikan Satpol PP Tangsel untuk menertibkan alat peraga sosialisasi pemilu.

Dalam surat perihal menahan diri itu dituliskan jika terdapat alat peraga kampanye partai politik atau perorangan, Pemerintah Daerah dapat menindak sesuai Perda yang berlaku.

Adapun dasar hukumnya yaitu, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Serta Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

"Setiap orang mematuhi tahapan pemilu berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan," demikian bunyi surat instruksi.

Baca juga: Pemkot Tangsel Akan Perbaiki 150 Rumah Tidak Layak Huni Sepanjang 2022

"Tindakan menahan diri bagi pejabat negara, tokoh masyarakat, politikus bahkan semua orang. Sebaiknya memberi contoh kepatuhan pada peraturan dan menjaga kondisi tetap aman dan nyaman bagi semua orang," lanjut bunyi surat.

Sebelumnya diberitakan, baliho bergambar Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar muncul di wilayah Tangsel.

Salah satu baliho berada di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangsel. Dalam baliho tersebut terdapat logo Partai Gerindra dan PKB, kemudian di bawahnya terdapat slogan "Terwujudnya Kebangkitan Indonesia Raya".

Sebelumnya, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kota Tangsel Yudi Budi Wibowo mengaku tak mengetahui pihak yang memasang baliho tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com