Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi Polda Metro Jaya, Roy Suryo Lanjutkan Pemeriksaan sebagai Tersangka Penistaan Agama

Kompas.com - 28/07/2022, 13:28 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus penisataan agama, Kamis (28/7/2022).

Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, mengatakan bahwa kliennya saat ini sudah berada di ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

"Iya sudah datang. Ini masih berlangsung (pemeriksaan)," ujar Pitra saat dikonfirmasi, Kamis.

Baca juga: Hari Ini, Roy Suryo Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Menurut Pitra, kliennya terlebih dahulu memeriksakan kondisi kesehatannya ke rumah sakit sebelum menyambangi Polda Metro Jaya.

"Beliau cek kesehatan dulu tadi ke rumah sakit karena kemarin beliau lagi kurang baik kesehatannya," kata dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa Roy Suryo akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Kamis (28/7/2022).

Pemeriksaan ini terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo. Sebelumnya Roy menjalani pemeriksaan pada Jumat (22/7/2022).

"Subdit siber Ditreskrimsus PMJ memanggil kembali Roy Suryo dengan status sebagai tersangka. Panggilan ini merupakan kelanjutan daripada yang kemarin," ujar Zulpan, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Kondisi Kesehatan Membaik, Roy Suryo Bakal Penuhi Panggilan Pemeriksaan Lanjutan Kasus Penistaan Agama

Menurut Zulpan, pemeriksaan sebelumnya dihentikan oleh penyidik karena alasan kesehatan Roy. Pakar telematika itu tidak dapat melanjutkan pemeriksaan dan dipulangkan karena sakit.

"Sebelum berakhir semua pertanyaan yang diajukan penyidik, kondisi kesehatan Roy Suryo tidak mendukung untuk melanjutkan pemeriksaan sehingga dipulangkan dengan alasan sakit," kata Zulpan.

Roy ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022). Menurut Zulpan, terdapat sekitar 13 saksi ahli yang dimintai keterangan sebelum menetapkan Roy Suryo tersangka.

Ada tiga saksi ahli bahasa dan tiga saksi ahli agama yang dimintai keterangan dalam penyidikan.

Baca juga: Tokoh Umat Buddha Minta Polisi Tahan Roy Suryo, Tersangka Penistaan Agama

Penyidik juga memeriksa dua ahli sosiologi hukum, dua ahli pidana, dua ahli Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, dan seorang ahli media sosial.

"Kemudian selain saksi ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain. Ada delapan orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," ungkap Zulpan, Jumat.

Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Polda Metro Jaya saat ini menangani dua laporan terkait dugaan kasus penistaan agama yang melibatkan nama Roy Suryo.

Baca juga: Terkait Kemungkinan Penahanan Roy Suryo, Polda Metro Tunggu Hasil Pemeriksaan 28 Juli 2022

"Ini berdasarkan laporan pada 20 Juni 2022, di mana pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo," ungkap Zulpan.

"Kemudian, laporan yang dilaporkan di Bareskrim oleh saudara Kevin Wu pada 20 juni 2022 terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya," sambung dia.

Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana, mengatakan, meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha.

Dalam unggahannya, Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".

"Kalimat yang dia tambahkan adalah 'lucu hehehe ambyar'. Itu bahasa yang sangat melecehkan," ucap Herna.

Baca juga: Polisi Tunggu Roy Suryo Sembuh untuk Pemeriksaan Lanjutan Kasus Penistaan Agama

"Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu diubah, tapi ditertawakan," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com