Setelah memastikan kondisi kesehatan Roy Suryo mulai membaik, penyidik pun menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Kamis (28/7/2022). Roy datang memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Syukur alhamdulilah tadi sebelum dilakukan pemeriksaan, saudara Roy Suryo mengatakan kondisinya dalam keadaan sehat, sehingga bisa dilakukan pemeriksaan," kata Zulpan.
Roy Suryo pun diperiksa selama lebih dari sembilan jam. Dia keluar ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.36 WIB.
Roy tampak mengenakan masker dan penyangga leher medis atau collar neck saat keluar gedung bersama kuasa hukum dan keluarganya.
Baca juga: Datangi Polda Metro Jaya, Roy Suryo Lanjutkan Pemeriksaan sebagai Tersangka Penistaan Agama
Tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan oleh Roy Suryo. Dia menolak diwawancarai oleh wartawan terkait pemeriksaan yang dijalaninya.
"Mohon maaf ya, mohon maaf ya," kata Roy Suryo, sambil berjalan masuk mobil.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengatakan, kliennya belum bisa memberikan pernyataan apa pun, lantaran Roy harus beristirahat karena masih dalam proses pemulihan.
"Mohon maaf ya, Pak Roy perlu istirahat dulu, mohon doanya," kata Pitra.
Seiring dengan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, sejumlah tokoh dan perwakilan umat Buddha Indonesia pun meminta Roy ditahan. Salah satunya berasal dari Romo Pandita Sumedho.
"Seseorang yang sudah menjadi tersangka pada umumnya dan rata-ratanya kemudian ditahan. Dan kami berharap pihak Polri menindaklanjuti semua hal ini dengan seadil-adilnya," ujar Sumedho dalam keterangannya.
Menurut Sumedho, umat Buddha di Indonesia mengapresiasi langkah kepolisian yang sudah menyelidiki kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur tersebut.
Namun, dia juga berharap kepolisian bisa menegakkan hukum seadil-adilnya atas pelanggaran yang dilakukan Mantan Menpora itu.
"Karena di mata hukum tidak ada yang kebal hukum. Oleh karena itu kami serahkan kepada pihak penyidik Polri untuk melanjutkan tugasnya dengan seadil-adilnya dan sebaik-baiknya," kata dia.
Baca juga: Hari Ini, Roy Suryo Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
Sumedho berpandangan, kasus yang menjerat Roy Suryo menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tetap saling menghormati dan menghargai setiap agama maupun adat istiadat yang ada di Indonesia.
Di samping itu, diperlakukan penahanan terhadap Roy Suryo agar bisa menjadi gambar efek jera terhadap para pelaku penisataan agama dan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan tertentu (SARA).