Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertimbangan Penyidik, Penahanan Roy Suryo Belum Perlu Dilakukan

Kompas.com - 29/07/2022, 09:55 WIB
Tria Sutrisna,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

Setelah memastikan kondisi kesehatan Roy Suryo mulai membaik, penyidik pun menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Kamis (28/7/2022). Roy datang memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Syukur alhamdulilah tadi sebelum dilakukan pemeriksaan, saudara Roy Suryo mengatakan kondisinya dalam keadaan sehat, sehingga bisa dilakukan pemeriksaan," kata Zulpan.

Roy Suryo pun diperiksa selama lebih dari sembilan jam. Dia keluar ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.36 WIB.

Roy tampak mengenakan masker dan penyangga leher medis atau collar neck saat keluar gedung bersama kuasa hukum dan keluarganya.

Baca juga: Datangi Polda Metro Jaya, Roy Suryo Lanjutkan Pemeriksaan sebagai Tersangka Penistaan Agama

Tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan oleh Roy Suryo. Dia menolak diwawancarai oleh wartawan terkait pemeriksaan yang dijalaninya.

"Mohon maaf ya, mohon maaf ya," kata Roy Suryo, sambil berjalan masuk mobil.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengatakan, kliennya belum bisa memberikan pernyataan apa pun, lantaran Roy harus beristirahat karena masih dalam proses pemulihan.

"Mohon maaf ya, Pak Roy perlu istirahat dulu, mohon doanya," kata Pitra.

Minta Roy Suryo ditahan

Seiring dengan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, sejumlah tokoh dan perwakilan umat Buddha Indonesia pun meminta Roy ditahan. Salah satunya berasal dari Romo Pandita Sumedho.

"Seseorang yang sudah menjadi tersangka pada umumnya dan rata-ratanya kemudian ditahan. Dan kami berharap pihak Polri menindaklanjuti semua hal ini dengan seadil-adilnya," ujar Sumedho dalam keterangannya.

Menurut Sumedho, umat Buddha di Indonesia mengapresiasi langkah kepolisian yang sudah menyelidiki kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur tersebut.

Namun, dia juga berharap kepolisian bisa menegakkan hukum seadil-adilnya atas pelanggaran yang dilakukan Mantan Menpora itu.

"Karena di mata hukum tidak ada yang kebal hukum. Oleh karena itu kami serahkan kepada pihak penyidik Polri untuk melanjutkan tugasnya dengan seadil-adilnya dan sebaik-baiknya," kata dia.

Baca juga: Hari Ini, Roy Suryo Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Sumedho berpandangan, kasus yang menjerat Roy Suryo menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tetap saling menghormati dan menghargai setiap agama maupun adat istiadat yang ada di Indonesia.

Di samping itu, diperlakukan penahanan terhadap Roy Suryo agar bisa menjadi gambar efek jera terhadap para pelaku penisataan agama dan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan tertentu (SARA).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com