JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya menilai penahanan terhadap Roy Suryo belum perlu dilakukan.
Pemeriksaan terhadap tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur itu sudah dilakukan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, polisi tidak menjelaskan secara terperinci mengenai alasan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut tidak ditahan.
Baca juga: Tak Ditahan, Roy Suryo Pakai Penyangga Leher Medis Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan penyidik.
"Penyidik menganggap tersangka Roy Suryo belum perlu dilakukan (penahanan), atau istilahnya atas pertimbangan penyidik," ujar Zulpan, Kamis (28/7/2022) malam.
Sakit usai penetapan tersangka
Roy ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (22/7/2022) lalu. Menurut Zulpan, terdapat sekitar 13 saksi ahli yang dimintai keterangan sebelum penetapan tersangka.
Ada tiga saksi ahli bahasa dan tiga saksi ahli agama yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Roy dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga menjerat Roy dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Saat pemeriksaan, Roy sempat mengeluh sakit. Ketika itu pemeriksaan sudah berlangsung sekitar 12 jam.
Penyidik pun akhirnya menghentikan pemeriksaan dan memulangkan Roy Suryo dengan alasan sakit.
Pantauan Kompas.com pada Jumat malam, pakar telematika itu keluar ruangan penyidik menggunakan kursi roda. Dia tampak terkulai lemas sambil didorong oleh tim kuasa hukum.
Baca juga: Polda Metro Pastikan Roy Suryo Sehat Saat Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Hari Ini
Roy Suryo bahkan harus dipapah oleh anggota tim kuasa hukumnya saat menuruni tangga gedung dan masuk ke dalam mobil.
"Yang bersangkutan mengeluhkan adanya gangguan kesehatan. Sehingga penyidik atas pertimbangan kemanusiaan tidak melanjutkan pemeriksaan dan memberikan Roy Suryo kesempatan untuk bisa berobat," kata Zulpan.