Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Penjambret yang Rampas Tas Penumpang Bajaj Sudah Beraksi Belasan Kali di Jakut dan Jakbar

Kompas.com - 29/07/2022, 17:56 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan, dua penjambret yang merampas tas perempuan berinisial A di Jalan Pluit Timur Raya, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, sudah pernah melakukan kejahatan serupa belasan kali.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan, pelaku mengaku sudah menjambret 15 kali di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

"Lima kali di wilayah Penjaringan (Jakarta Utara), tiga kali di Mangga Besar (Jakarta Barat), tiga kali di Jalan Tubagus Angke (Jakarta Barat), dan empat kali di Tanjung Duren (Jakarta Barat)," kata Ratna, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Dua Jambret Naik Motor Rampas Tas Penumpang Bajaj di Penjaringan

Ratna berujar, kedua pelaku yang berinisial TA dan AL itu positif menggunakan metamfetamin.

"Setelah dites urine, hasilnya positif metafetamin," ujar Ratna.

Diberitakan sebelumnya, A menjadi korban penjambretan di Jalan Pluit Timur Raya, Kamis (28/7/2022), sekitar pukul 20.00 WIB.

Mulanya, A beserta dua rekannya sedang menumpang bajaj. Kemudian, dua pelaku datang mengendarai satu motor dari belakang.

"(Pelaku) langsung mengambil tas yang dipegang korban. Tas tali korban putus sehingga pelaku kabur dan korban berteriak, 'maling'," ujar Ratna.

Baca juga: Dua Penjambret yang Rampas Tas Penumpang Bajaj di Penjaringan Positif Metamfetamin

Pada saat bersamaan, anggota Reserse Mobil (Resmob) Polsek Penjaringan sedang melakukan observasi wilayah. Pelaku dikejar dan ditangkap.

Kedua pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Penjaringan.

"Peran pelaku, yakni TA membawa motor (joki) dan AL yang mengambil tas korban," kata Ratna.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, barang rampasan itu dijual kepada penadah berinisial MN. MN ditangkap dua jam kemudian.

Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. TA dan AL dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan MN dijerat Pasal 480 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com