Pengeroyokan terhadap FP terjadi pada Selasa (19/7/2022) dini hari.
Polisi memastikan bahwa kasus pengeroyokan terhadap FP tidak berkaitan dengan berita yang dibuat korban.
Menurut Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kramatjati Kompol Tuti Aini, pengeroyokan terjadi karena ada selisih paham antara pelaku dan korban.
MR dan AE ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 juncto 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.