Sebelumnya, adik korban bernama Dewi Santi Pangaribuan mengatakan, sebelum pengeroyokan terjadi, FP sedang menongkrong di depan rumah.
"Dia (korban) duduk di depan rumah sama temannya. Duduk ngobrol biasa. Tiba-tiba datang pemuda 20 tahun-an. Pemuda itu mau kencing di sebelah, tetapi dilarang," ujar Santi kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Setelah ditegur, lanjut Santi, pemuda itu malah kencing di depan rumah korban.
"Malah ngeledek. Abang saya marah dan tanya, 'Kok kencing di situ?'. Pemuda itu enggak terima. Ribut, dilerai. Pemuda itu ngadu ke bapaknya. Bapaknya datang bawa temannya," kata Santi.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kramatjati Kompol Tuti Aini mengatakan bahwa korban memiliki kartu pers, tetapi sudah tidak aktif.
"Kalau menurut kartunya (kartu pers) wartawan. Dia punya kartu wartawan, (lokasinya) di Sorong, Papua," kata Tuti di Mapolres Jakarta Timur, Senin kemarin.
Tuti melanjutkan, korban bekerja sebagai juru parkir semenjak pulang ke Jakarta.
"Setelah dia (korban) ke sini, dia kerjanya itu tadi, tukang parkir. Ya mungkin sambil nyari-nyari kerjalah," kata Tuti.
Sebelumnya, Tuti sudah memastikan, kasus pengeroyokan terhadap FP tidak berkaitan dengan berita yang dibuat korban.
Tuti menyebutkan, pengeroyokan itu terjadi karena ada selisih paham antara pelaku dan korban.
"Selisih paham saja antara pelaku dan korban," sebut Tuti saat dihubungi, Senin (25/7/2022).
MR dan AE sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 juncto Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.