Menurut Eri, bansos yang ditimbun dan dikubur di lahan tersebut adalah sembako bantuan presiden yang sudah dalam kondisi rusak.
"Kami sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," ujar Eri dalam keterangannya.
Eri tak menjelaskan lebih jauh kapan bantuan sembako presiden itu dikubur.
Ia hanya menegaskan bahwa JNE Express berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan.
Polda Metro Jaya telah membentuk timsus untuk mengusut tuntas kasus penimbunan sembako bansos presiden itu.
Saat ini, timsus sudah membuat administrasi penyelidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam penimbunan sembako bansos presiden tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.