TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan perdata terhadap Holywings di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ditunda.
Sidang ditunda karena perwakilan PT Aneka Bintang Gading sebagai pihak tergugat tidak hadir.
"Sampai hari ini belum ke relaas ke kami. Sidang kami tunda tiga minggu hingga 24 Agustus 2022, dengan demikian sidang dinyatakan ditutup," ujar hakim ketua sidang, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Siang Ini, PN Tangerang Gelar Sidang Gugatan Perdata terhadap Holywings
Sebagai informasi, relaas merupakan akta autentik yang menjadi kunci bagi hakim untuk dapat meneruskan atau tidak sebuah pemeriksaan perkara.
Sidang yang digelar di ruang 2 Kantor PN Tangerang itu baru dimulai sekitar pukul 11.55 WIB.
Tampak pihak penggugat menyerahkan sejumlah berkas yang diperlukan kepada majelis hakim.
Sidang kemudian berakhir sekitar pukul 12.00 WIB, dikarenakan tergugat tidak hadir dan masih butuh waktu untuk relaas.
Sidang berikutnya dijadwalkan akan digelar pada tiga pekan kemudian.
Baca juga: Eks Karyawan Holywings Bisa Ikut Pelatihan Kerja yang Digelar Pemprov DKI asalkan Ber-KTP Jakarta
Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum penggugat ACTA (Advokat Cinta Tanah Air), Hendarsam Marantoko mengatakan pihaknya kecewa karena tergugat tidak ada yang hadir.
"Agenda sidang hari ini, ini agenda sidang perdana. Nah panggilan sudah dilakukan secara patut kepada para tergugat, tadi juga kami sudah mendapatkan info ternyata para tergugat tidak hadir," kata Hendarsam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.