Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2022 Dicabut, LBH Jakarta: Tidak Sesuai Standar dan Mekanisme HAM Internasional

Kompas.com - 03/08/2022, 19:18 WIB
Reza Agustian,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang berimbas pada pemblokiran sejumlah platform digital.

Pengacara Publik LBH Jakarta Teo Reffelsen menilai kebijakan itu menimbulkan kerugian yang besar terhadap warga negara.

"Permenkominfo 5/2022 tidak sesuai dengan standar dan mekanisme hak asasi manusia (HAM) Internasional, melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi, melanggar hak untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi dan melanggar hak atas privasi," ujar Teo dikutip dari keterangannya, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: LBH Jakarta Terima 182 Aduan soal Kominfo Blokir Sejumlah Platform Digital

Menurut Teo, platform digital PayPal yang pemblokirannya dibuka sementara selama lima hari dengan dalih mengakomodir keluhan masyarakat, justru menguatkan bahwa pemerintah tidak cermat dan teliti dalam mempertimbangkan dampak tersebut.

"Pemerintah secara terang telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," katanya.

Kemudian, dengan banyaknya pekerja kreatif yang melapor ke posko pengaduan LBH Jakarta, kata Teo, sangat kontradiktif dengan pernyataan pemerintah yang mendukung industri kreatif dengan adanya kebijakan itu.

Baca juga: Resmi, Kominfo Buka Blokir Akses PayPal, Dota, Counter Strike, Steam, dan Yahoo

Menurut Teo, sebanyak 182 laporan dari masyarakat diterima melalui surat elektronik e-mail pengaduan@bantuanhukum.or.id hingga Selasa (2/8/2022).

"Pembatasan yang diatur dalam Permenkominfo 5/2020 yang tidak sesuai dengan kaidah HAM dan perlindungan data pribadi yang tidak sejalan dengan tujuan menciptakan iklim digital yang aman dan demokratis," ungkapnya.

Atas dikeluarkannya kebijakan Permenkominfo 5/2020, ujar Teo, LBH Jakarta akan melakukan upaya hukum terkait banyaknya masyarakat yang mengadukan kebijakan itu ke posko pengaduan LBH Jakarta.

"Dimungkinkan bersama masyarakat untuk membatalkan tindakan dan kebijakan pemerintah yang sewenang-wenang serta melanggar hukum dan HAM tersebut," tutur dia.

Baca juga: Kemenkominfo Blokir Situs dan Aplikasi, Pengguna PayPal: Gara-gara Kominfo Nafkah Saya Hilang

LBH Jakarta sendiri membuka posko pengaduan terkait pemblokiran situs Steam, Epic Games hingga PayPal oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Informasi tersebut disampaikan LBH Jakarta melalui cuitan di akun Twitter @LBH_Jakarta.

"LBH Jakarta mengajak seluruh konten kreator, digital developer dan berbagai pihak yang dirugikan akibat Perkominfo No 5/2020 untuk mengadukan kerugian-kerugian yang dialami represi kebebasan di ranah digital akibat kebijakan ini," tulis LBH Jakarta dikutip melalui akun @LBH_Jakarta, Minggu (31/7/2022).

Pos pengaduan bertemakan tagar #SaveDigitalFreedom itu berlokasi di Kantor LBH Jakarta di Jalan Diponegoro Nomor 74, Menteng, Jakarta Pusat.

Warganet juga dapat melakukan pengaduan melalui surat elektronik atau e-mail di pengaduan@bantuanhukum.or.id.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi 'May Day'

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi "May Day"

Megapolitan
3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com