Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mohammad Imam Farisi
Dosen

Dosen FKIP Universitas Terbuka

Citayam Fashion Week, Di-HaKI-kan atau Tidak?

Kompas.com - 04/08/2022, 15:55 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

AWALNYA, gelaran Citayam Fashion Week (CFW) diapresiasi sangat positif sebagai sarana untuk para remaja berekspresi di ruang publik.

Semangatnya juga telah merambah ke kota-kota lain di Indonesia dan menginspirasi banyak orang/komunitas untuk menggagas hal serupa. Misalnya, Pesantren Fashion Week, Daqu Fashion Week, seperti digagas oleh Ustaz Yusuf Mansur.

Namun, sejak Pemprov DKI Jakarta “membubarkan” gelaran tersebut dengan alasan rawan kriminalitas, mengganggu ketertiban umum dan berpotensi menyebarkan LGBT, CFW sepertinya mulai kehilangan substansinya sebagai “budaya sandingan” dari komunitas akar rumput.

Belakangan yang viral justru hal-hal yang bersifat asesoris atau pernik-pernik tingkah personal para pemrakarsanya.

Upaya beberapa label yang mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) ke Kementerian Hukum dan HAM akhirnya dibatalkan, karena keburu muncul kontroversi dan reaksi negatif dan hujatan yang cukup luas di kalangan warganet.

Tindakan meng-HaKI-kan CFW sebagai “Merek” ini diduga oleh sejumlah pihak berpotensi merusak keaslian fenomena sosial, dan mengeksploitasinya untuk tujuan dan kepentingan ekonomis melalui hak eksklusif penyelenggaraan gelaran acara CFW yang akan dipunyai.

Hasil survei terbuka oleh Pikiran Rakyat juga menunjukkan 70 persen (2.520 responden) dari 3.600 suara menyatakan tidak setuju untuk mematenkan CFW secara perorangan atau perusahaan (26/07/2022).

Realitas ini sungguh sangat disayangkan, mengingat CFW bisa dikelola dan dikembangkan setara dengan gelaran yang sama seperti “Harajuku Fashion Street” (HFS) di distrik Shibuya Tokyo, Jepang era 1980-an, dan “La Sape”, singkatan dari Société des ambianceurs et des personnes elegantes atau Society of Atmosphere-setters and Elegant People di Republik Kongo pada awal abad ke-20.

Pertanyaannya kemudian adalah: jika di-HaKI-kan, siapakah yang berhak meng-HaKI-kan atau bagaimana jika CFW tidak di-HaKI-kan?

Berdasarkan UU 28/2014 tentang Hak Cipta, yang berhak meng-HaKI-kan CFW, sekaligus sebagai “Pencipta” dan “Pemegang Hak Cipta” adalah sang pencipta sendiri (seorang atau beberapa orang) atau “pihak lain yang menerima hak secara sah” dari pencipta CFW.

Dari hasil telusuran, yang berhak secara sah adalah Ale dan/atau bersama-sama dengan Jeje, Bonge, Kurma, dan Roy.

Mengapa? Karena Ale orang yang pertama kali melakukan 'fashion show' di zebra cross yang berada di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Selatan tahun 2019 (Pikiran Rakyat, 27/07/2022).

Gelaran ini baru menjadi viral di era Jeje, Bonge, Kurma dan Roy yang kemudian dikenal dengan nama Citayam Fashion Week. Mereka kemudiaan dinisbatkan sebagai ikon CFW.

Hingga saat ini, mereka belum ada kabar akan mengajukan pendaftaran HaKI CFW ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) – KemenkumHAM.

Jika alasannya mereka tidak mampu, sebenarnya bisa saja mereka menunjuk Kuasa sebagai konsultan kekayaan intelektual untuk mengajukan permohonan dan pencatatan Ciptaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com