JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut bahwa penyidik terlebih dahulu mengecek kondisi kesehatan Roy Suryo sebelum memulai pemeriksaan terhadap tersangka kasus penistaan agama tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu pada pemeriksaan sebelumnya sempat mengeluh sakit sehingga dipulangkan oleh penyidik.
Beberapa hari setelahnya, Roy Suryo justru kedapatan mengikuti kegiatan touring mobil dan tampak bersenang-senang di acara tersebut, berdasarkan video yang viral di media sosial.
"Tahapan yang dilakukan adalah riksa kesehatan kepada yang bersangkutan apakah betul sakit dan sebagainya," ujar Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022).
"Karena dalam riksa terakhir yang bersangkutan dinyatakan sakit, tapi ada kegiatan lain yang dilakukan di luar dan semestinya itu tidak dilakukan," sambungnya.
Baca juga: Masih Kenakan Penyangga Leher Medis, Roy Suryo Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kata Zulpan, Roy Suryo dipastikan dalam kondisi sehat dan bisa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
"Setelah dilakukan riksa kesehatan, hasilnya dinyatakan sehat. Dan saat ini sedang dilakukan riksa lanjutan terkait laporan yang telah dilayangkan. Bagaimana hasilnya, tentunya kami akan ketahui hasilnya setelah riksa selesai," pungkasnya.
Sebelumnya, Roy Suryo mengakui bahwa dirinya mengikuti kegiatan touring komunitas mobil Mercedes Benz meski tengah berstatus sebagai tersangka penistaan agama.
Menurut Roy Suryo, kegiatan touring bersama komunitas mobil itu berlangsung pada Minggu (31/7/2022) di Rest Area KM 11 Tol Jagorawi.
Acara itu diselenggarakan untuk merayakan hari ulang tahun salah anggota komunitas Mercedes Bens SL Club (MBSL), yakni mantan Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Purnawirawan Nanan Sukarna.
Baca juga: Roy Suryo Touring Saat Berstatus Tersangka, Polisi: Kalau Benar Sakit, Tidak Mungkin Ikut Acara Itu
"Kehadiran saya di sana adalah sebuah apresiasi kepada salah satu anggota senior MBSL yang saat tersebut mengadakan syukuran hari kelahirannya, yakni Bapak Komjen Pol (Purn) Nanan Sukarna yang dilanjutkan dengan acara doa bersama," ujar Roy Suryo dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).
Meski begitu, Roy Suryo berdalih masih dalam proses pemulihan kesehatan ketika menghadiri acara tersebut.
Dia pun mengaku didampingi oleh asisten dan tidak mengendarai sendiri mobil miliknya.
"Saya datang tidak sendiri, namun didampingi aspri dan bahkan disopiri oleh driver, di samping tetap masih menggunakan cervical-collar (penopang leher medis) sesuai petunjuk rumah sakit," ungkap Roy Suryo.
Sebagai informasi, Roy ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2022.
Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Tawa Lepas Roy Suryo Ikut Touring dan Kisahnya Pakai Kursi Roda Usai Diperiksa sebagai Tersangka...
Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Menurut Zulpan, terdapat sekitar 13 ahli yang dimintai keterangan sebelum Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka.
Ada tiga ahli bahasa dan tiga ahli agama yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Penyidik juga memeriksa dua ahli sosiologi hukum, dua ahli pidana, dua ahli ITE, dan seorang ahli media sosial.
"Kemudian selain ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain. Ada delapan orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," ungkap Zulpan.
Baca juga: Tertawa Lepas Saat Ikut Touring Mobil, Roy Suryo: Untuk Hilangkan Stress
Polisi menetapkan Roy sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan.
Pertama, laporan yang diajukan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022. Kemudian, laporan ke Bareskrim Polri oleh Kevin Wu pada hari yang sama.
Kuasa hukum Kurniawan mengatakan bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha.
Dalam unggahannya, Roy dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.