JAKARTA, KOMPAS.com - Wajah AT (23) alias Kate terlihat kebingungan saat dibekuk jajaran Kepolisian Sektor Makasar di wilayah Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, pada Kamis (4/8/2022) sore.
AT merupakan penjambret yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur. Ia beraksi bersama rekannya, MC (19).
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Makasar Iptu Mochammad Zen mengatakan, AT ditangkap usai mengirimkan pesan WhatsApp ke MC yang tertangkap terlebih dulu.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Penjambret yang Kerap Todongkan Sajam Saat Korban Pegang HP di Jaktim
"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap MC, tiba-tiba ada pesan WA masuk ke ponsel MC. Saat dilihat, ternyata pesan dari AT," tutur Zen, Jumat (5/8/2022).
Pesan itu kemudian dibalas anggota Polsek Makasar.
"Anggota yang melakukan undercover lalu mendapatkan lokasi persembunyiannya (AT)," kata Zen.
Dalam video yang diterima Kompas.com, AT tampak bingung ketika empat anggota Polsek Makasar mendatanginya di sebuah warung kopi.
"Halo," sapa salah satu anggota Polsek Makasar sambil menyalami AT.
Baca juga: Dua Penjambret yang Rampas Tas Penumpang Bajaj Sudah Beraksi Belasan Kali di Jakut dan Jakbar
"Agung kan?" tanya anggota yang lain.
AT pun menjawab "iya". "Ya sudah. Duduk di sini dulu," timpal anggota itu.
Terbaru, AT dan MC merampas handphone milik seorang ibu rumah tangga berinisial NH (37), di Jalan Kerja Bakti I RT 002 RW 004 Kelurahan Makasar, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, 2 Juni 2022.
"Korban sedang berjalan kaki menuju pasar sambil memegang HP, kemudian kedua pelaku yang mengendarai satu motor menghampiri korban lalu menodongkan senjata tajam jenis celurit ke leher korban," ujar Zen.
Setelah berhasil merampas handphone korban, pelaku kabur.
Baca juga: Video Emak-emak Dijambret Beredar di Medsos, Polisi Tangkap Pelaku
Zen menuturkan, kedua pelaku selalu menodongkan senjata tajam ke arah korban saat beraksi.
"Mereka lewat, melihat orang pegang HP, ditodong, lalu dirampas. Korbannya ada tiga tukang kebersihan sama satu satpam juga," kata Zen.
Zen menyebutkan, kedua pelaku merupakan anggota gengster Anak Bawah Betawi Asli (ABBA) Kramatjati.
Polisi menangkap MC pada Rabu (3/8/2022), kemudian AT ditangkap sehari setelahnya.
Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian disertai kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.