JAKARTA, KOMPAS.com - MID, manajer artis Bunga Citra Lestari (BCL), ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika.
"Sudah (tersangka)," ujar Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal, saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Akmal menyebutkan, MID dipersangkakan dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Baca juga: Dukungan dan Doa BCL untuk Manajernya yang Ditangkap Atas Dugaan Penyalahgunaan Psikitropika
Dalam pasal itu disebutkan "barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".
Kompas.com masih berupaya mengonfirmasi ke Akmal terkait penahanan MID. Sebelumnya, Akmal mengatakan, MID telah menggunaka psikotropika sejak 2021.
MID dibekuk oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kemarin, Kamis (4/8/2022).
"Dia gunakan sudah hampir kurang lebih setahun, dari tahun 2021," ujar Akmal, Sabtu (6/8/2022).
Akmal mengatakan, psikotropika yang diduga digunakan MID adalah alpazolam. Obat tersebut dikenal sebagai obat penenang. MID menggunakan obat tersebut tidak berdasarkan resep dokter.
"Sementara tidak ada resep dokter. Tahun 2021 dia kena Covid-19. Setelah itu menggunakan," ucap Akmal.
Baca juga: Apa Itu Alprazolam yang Membuat Manajer BCL Ditangkap?
Akmal mengatakan, MID bersikap kooperatif saat ditangkap. Dalam penggerebekan tersebut, Akmal mengatakan bahwa jajarannya menemukan barang bukti psikotropika atau obat penenang.
"Sementara ditemukan hanya tujuh butir alpazolam. Semacam obat penenang. Saat penangkapan, MID baru selesai menggunakan (alpazolam). Dia dalam kondisi sadar," kata Akmal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.