Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Manajer Artis BCL Pakai Psikotropika Tanpa Resep Dokter, Terancam 5 Tahun Penjara hingga Ajukan Rehabilitasi

Kompas.com - 09/08/2022, 09:24 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Mohammad Ikhsan Doddyansyah atau Doddy (39) kedapatan menggunakan psikotropika golongan 4 jenis alprazolam tanpa resep dokter.

Malam itu, Rabu (3/8/2022), Doddy mengonsumsi obat penenang tersebut bersama seorang kerabat bernama Ronal alias RAR (33) di rumahnya di Pejaten, Jakarta Selatan.

Tak lama usai mengonsumsi obat tersebut, polisi datang menciduk keduanya yang masih dalam keadaan sadar. Di sana, polisi menemukan sejumlah obat yang belum dikonsumsi.

"Barang bukti yang diamankan penyidik yaitu tujuh butir pil frixitas atau alprazolam. (Obat) ini masuk dalam psikotropika golongan 4," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Polisi Belum Minta Keterangan BCL Setelah Penangkapan Manajernya Terkait Penggunaan Psikotropika

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Doddy dan RAR positif menggunakan benzodiazepin. Mereka kemudian digiring ke Mapolres Jakarta Barat dan ditahan di sana.

Kepada polisi, Doddy mengaku sudah mengonsumsi pil tersebut sejak setahun yang lalu. Namun, artis yang dinaunginya, BCL, disebut tidak mengetahui hal tersebut.

"Menurut keterangan tersangka, sang artis (BCL) tidak mengetahui kalau dia menggunakan (psikotropika)," kata Zulpan.

Sejauh pemeriksaan polisi hingga saat ini, BCL belum diketahui terlibat terkait penyalahgunaan psikotropika tersebut. Polisi pun belum meminta keterangan apapun dari BCL.

"Sejauh ini belum ada komunikasi (dengan BCL). Karena kami bergerak berdasarkan hasil penyelidikan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal, Senin.

Baca juga: Manajer Sebut BCL Tidak Tahu Dirinya Konsumsi Obat Penenang

Kendati demikian, polisi tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan antara kedua tersangka dengan pihak lain, termasuk BCL.

"Keterkaitan dengan pihak yang lain, masih kami lakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan, kalau memang ada keterkaitan, akan melakukan tindakan kembali," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce.

Pengajuan rehabilitasi

Lantaran penggunaan psikotropika tanpa resep dokter, MID dan RAR disangkakan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Keduanya pun terancam hukuman pidana hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara itu, pihak keluarga Doddy telah mengajukan permohonan rehabilitasi atas perkara yang menimpa Doddy.

Baca juga: Keluarga Manajer BCL Ajukan Rehabilitasi, Polisi Tunggu Hasil Asesmen

"Rehabilitasi sudah diajukan oleh pengacara dan keluarga," ujar Akmal.

Akmal mengatakan, hingga saat ini, polisi masih menunggu hasil asesmen untuk melakukan tindak lanjut kasus MID.

"Masih menunggu hasil asesmen bagaimana," ujar Akmal.

Asesmen merupakan tindakan penilaian untuk mengetahui kondisi MID akibat penyalahgunaan narkoba yang meliputi aspek medis dan aspek sosial.

Tim asesmen yang terdiri dari pihak Kejaksaan hingga kedokteran dan psikiater akan merekomendasikan apakah MID perlu menjalani rehabilitasi atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com