JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengedar narkoba ditangkap jajaran Polsek Metro Taman Sari di kawasan Jalan Raya Lodan, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Sebanyak 30 paket sabu-sabu siap edar diamankan dari tangan pelaku.
"Pengedar narkoba jenis sabu berinisial HI (46) ditangkap di sebuah kamar kontrakan di Jalan Raya Lodan Nomor 2, Ancol," ujar Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).
Menurut Rohman, penangkapan bermula dari adanya informasi terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Baca juga: Polisi Terbitkan DPO Kasus Perzinaan di Hotel Kawasan Jaksel, Ini Ciri-ciri Pelaku
Setelah diselidiki, penyidik mendapatkan informasi bahwa sabu-sabu tersebut diedarkan oleh HI yang tinggal di kawasan Ancol.
"Saat penyelidikan, pelaku berpindah lokasi ke sebuah rumah kontrakan di daerah Jalan Lodan, tim kemudian bergerak ke lokasi," kata Rohman.
Polisi akhirnya menangkap pelaku dan langsung menggeledah lokasi tersebut. Dari situ, penyidik menemukan sejumlah alat untuk mengemas sabu-sabu menjadi paket ukuran kecil.
Baca juga: Santri Dianiaya di Pondok Pesantren di Tangerang, Orangtua Baru Diberitahu Usai Korban Tewas
Kepada penyidik, kata Rohman, HI mengaku mendapatkan sabu-sabu untuk diedarkan ke wilayah Taman Sari dari seseorang berinisial AG.
"Pelaku HI mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram dan saat ini dalam pengejaran petugas," kata dia.
Rohman menambahkan, HI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.