JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mengatakan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran seharusnya juga diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan juga Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri.
Pemeriksaan itu selayaknya dilakukan menyusul dugaan keterlibatan empat perwira menengah (Pamen) Polda Metro Jaya dalam rekayasa kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Harusnya bisa segera diperiksa. Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri yang baru ditanda tangani Jenderal Listyo Sigit pada 16 Maret 2022 lalu," ujar Bambang dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).
Menurut Bambang, ada beleid di internal Polri yang mengatur langkah pemeriksaan tersebut.
Dia mengutip Pasal 7 Ayat (1) yang menjelaskan bahwa perlu ada tindak lanjut dari dugaan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian.
"Kemudian, ada Pasal 7 Ayat (2) yang berbunyi dugaan tindak pidana diserahkan kepada Reskrim," ujar Bambang.
Selain itu, lanjut Bambang, dalam Pasal 9 Perkap Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 itu tertulis bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Jadi Ini bukan soal tepat atau tidak tepat, tapi soal pelaksanaan Peraturan Kapolri konsisten atau tidak," ungkap Bambang.
Diberitakan sebelumnya, empat Pamen Polda Metro Jaya dikurung di tempat khusus (patsus) atas dugaan pelanggaran kode etik karena tidak profesional menangani tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Saat Aksi Joget Anggota Paskibra Cabangbungin Berujung pada Pembinaan...
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keempat pamen Polda Metro Jaya itu ditahan di Biro Provos Mabes Polri, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (12/8/2022) malam.
"Empat pamen PMJ itu terdiri tiga AKBP dan satu kompol," kata Dedi dikutip dari Antara, Sabtu (13/8/2022).
Namun, Dedi tidak menyebutkan identitas keempat perwira menengah Polda Metro Jaya tersebut.
Dengan ditahannya empat perwira menengah Polda Metro Jaya, hingga kini ada 16 perwira Polri yang ditempatkan di tempat khusus karena melanggar prosedur penanganan TKP tewasnya Brigadir J.
"Jumlah sampai dengan hari ini (Sabtu) ada 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus," ungkap Dedi.
Baca juga: Kebijakan Pemprov DKI Gratiskan PBB Dinilai Tak Sejalan dengan Pemerintah Pusat
16 perwira tersebut ditempatkan di dua tempat berbeda, yakni Provos Mabes Polri dan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.