Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Kamar, Harga, dan Fasilitas di Rukita Alaspadu Kudus Menteng, Indekos di Kawasan TOD

Kompas.com - 19/08/2022, 16:43 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Alaspadu, hunian untuk warga kelas ekonomi menengah di Ibu Kota.

Peresmian dilakukan di salah satu Alaspadu di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/8/2022).

Hunian ini terletak di Jalan Kudus Nomor 4, Dukuh Atas, Menteng, Jakarta Pusat. Alaspadu Kudus Menteng ini terdiri dari beberapa kamar seperti indekos.

Baca juga: Anies Resmikan Alaspadu dan Rumapadu, Hunian untuk Warga Ekonomi Menengah di Jakarta

Menurut Anies, Alaspadu merupakan hunian yang terletak berdekatan dengan transportasi umum atau berada di kawasan transit oriented development (TOD).

Dilansir dari situs www.rukita.co/collections/alaspadu-rukita-mrt, ini fasilitas Alaspadu Kudus Menteng.

Fasilitas gedung

Alaspadu Rukita Kudus Menteng terbilang memiliki fasilitas gedung yang cukup lengkap seperti internet/Wi-fi, area parkir, keamanan, dan dapur berkompor, dispenser, kulkas, serta microwave.

Kemudian, terdapat pula ruang santai yang juga menjadi ruang tamu, laundry sebanyak 14 kilogram per bulan, dan pembersihan kamar yang dilakukan dua kali per pekan.

Baca juga: Berikut Lokasi Alaspadu dan Rumapadu, Hunian Warga Jakarta Kelas Ekonomi Menengah

Tipe kamar

Terdapat tujuh tipe kamar yang tersedia di Alaspadu Rukita Kudus Menteng. Setiap tipe kamar memiliki harga yang berbeda.

  • Compact Single C,

Untuk tipe kamar ini, harganya Rp 3,4 juta per bulan, belum termasuk biaya listrik. Di kamar seluas 8,1 meter persegi ini terdapat fasilitas kamar mandi dalam, shower pemanas, ac, meja dan kursi, hingga tempat tidur berukuran 120 sentimeter x 200 sentimeter.

  • Compact SIngle A

Tipe kamar ini dibanderol Rp 3,1 juta per bulan, belum termasuk biaya listrik. Di kamar seluas 8,3 meter persegi ini terdapat fasilitas kamar mandi dalam, shower pemanas, ac, meja dan kursi, hingga tempat tidur berukuran 120 sentimeter x 200 sentimeter.

  • Compact Single D

Tipe kamar ini memiliki harga Rp 3,5 juta per bulan, belum termasuk biaya lsitrik. Di kamar seluas 8,1 meter persegi ini terdapat fasilitas kamar mandi dalam, shower pemanas, ac, meja dan kursi, hingga tempat tidur berukuran 120 sentimeter x 200 sentimeter.

Baca juga: Perbedaan Alaspadu, Rumapadu, dan Rusun Jakarta Ada di Target Market

  • Compact Single B

Tipe kamar ini dibanderol Rp 3,2 juta per bulan, belum termasuk biaya listrik. Di kamar seluas 8,7 meter persegi ini terdapat fasilitas kamar mandi dalam, shower pemanas, ac, meja dan kursi, hingga tempat tidur berukuran 120 sentimeter x 200 sentimeter.

  • Superior Single B

Tipe kamar ini harganya Rp 3,6 juta per bulan, belum termasuk biaya listrik. Di kamar seluas 12,6 meter persegi ini terdapat fasilitas kamar mandi dalam, shower pemanas, ac, meja dan kursi, hingga tempat tidur berukuran 120 sentimeter x 200 sentimeter.

  • Superior Single A

Tipe kamar ini dipatok harga Rp 3,3 juta per bulan, belum termasuk biaya listrik. Di kamar seluas 12,6 meter persegi ini terdapat fasilitas kamar mandi dalam, shower pemanas, ac, meja dan kursi, hingga tempat tidur berukuran 120 sentimeter x 200 sentimeter.

  • Superior Queen A

Tipe kamar ini dikenai biaya Rp 3,7 juta per bulan, belum termasuk listrik. Di kamar seluas 12,6 meter persegi ini terdapat fasilitas kamar mandi dalam, shower pemanas, ac, meja dan kursi, hingga tempat tidur berukuran 160 sentimeter x 200 sentimeter.

Baca juga: Beda Alaspadu, Rumahpadu, dan Rusunawa yang Baru Diresmikan Anies

Peraturan Alaspadu Rukita Kudus Menteng

  • Tidak diperbolehkan untuk merokok di dalam kamar. Merokok hanya diperbolehkan di area yang telah disediakan,
  • Tidak diizinkan menerima dan membawa tamu/teman lawan jenis di kamar, atau pun menginap,
  • Dilarang memasang paku dan menempel suatu barang di dinding dan pintu,
  • Dilarang untuk merusak benda bersama yang berada dalam area kamar atau pun di area umum,
  • Dilarang untuk memasak di dalam kamar. Demi keamanan bersama gunakanlah dapur umum yang telah disediakan,
  • Tidak diperbolehkan meminjamkan kamar untuk digunakan orang lain,
  • Diperkenankan untuk membawa anak dengan usia minimal 4 tahun, dengan catatan penghuni tetap berkewajiban untuk menjaga ketenangan dan tidak berisik di dalam kamar, dan
  • Tidak diperbolehkan untuk menggunakan hunian Rukita untuk kegiatan komersial apa pun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com