Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kota Bekasi Kembali Perpanjang Masa PPKM Level 1 hingga 29 Agustus

Kompas.com - 23/08/2022, 11:37 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di level 1 untuk wilayah Jawa-Bali, termasuk di Kota Bekasi.

Perpanjangan PPKM level 1 itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 tahun 2022.

Adapun surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dengan Nomor: 443.1/628/SET.COVID-19 itu mengatur bahwa pelaksanaan PPKM level 1 di Kota Bekasi akan dilaksanakan sejak 16 Agustus-29 Agustus 2022.

Baca juga: Status PPKM Level 1 di Jakarta Kembali Diperpanjang

Berdasarkan edaran tersebut, ada beberapa aturan kegiatan yang diberlakukan hingga 29 Agustus 2022 mendatang.

Beberapa aturan tersebut antara lain:

1. Pembelajaran tatap muka

Selama PPKM level 1 diterapkan, pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka di sekolah dapat dilakukan secara terbatas, atau boleh juga pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang didasarkan pada Keputusan Bersama dari Mendikbud, Menkes, dan Menag.

2. Work from office

Untuk kegiatan sektor non-esensial, pembuat kebijakan dapat mengizinkan pegawai kantor untuk bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) secara 100 persen bagi pegawai yang telah divaksin.

Pekerja juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses keluar masuk tempat kerja.

Sementara itu, kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun untuk pelayanan administrasi, kapasitas maksimal sebesar 75 persen guna mendukung operasional.

3. Supermarket dan pasar rakyat

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, kapasitas pengunjung boleh 100 persen.

Supermarket dan hypermarket ini wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk.

Sementara pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Untuk apotek dan toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam.

4. Tempat ibadah

Seluruh tempat ibadah, baik Masjid, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, boleh berkegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dengan kapasitas maksimal 100 persen.

5. Transportasi umum

Transportasi umum meliputi angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

6. Resepsi pernikahan

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat dilaksanakan dengan kapasitas ruangan maksimal 100 persen.

7. Tempat wisata

Kegiatan di fasilitas umum, meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung 100 persen dengan menerapkan prokes, termasuk memakai masker.

Untuk masuk area wisata, pengunjung perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk area.

8. Bioskop

Untuk operasional di bioskop, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk ke dalam bioskop.

Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen, namun hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com