BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di level 1 untuk wilayah Jawa-Bali, termasuk di Kota Bekasi.
Perpanjangan PPKM level 1 itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 tahun 2022.
Adapun surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dengan Nomor: 443.1/628/SET.COVID-19 itu mengatur bahwa pelaksanaan PPKM level 1 di Kota Bekasi akan dilaksanakan sejak 16 Agustus-29 Agustus 2022.
Baca juga: Status PPKM Level 1 di Jakarta Kembali Diperpanjang
Berdasarkan edaran tersebut, ada beberapa aturan kegiatan yang diberlakukan hingga 29 Agustus 2022 mendatang.
Beberapa aturan tersebut antara lain:
1. Pembelajaran tatap muka
Selama PPKM level 1 diterapkan, pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka di sekolah dapat dilakukan secara terbatas, atau boleh juga pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang didasarkan pada Keputusan Bersama dari Mendikbud, Menkes, dan Menag.
2. Work from office
Untuk kegiatan sektor non-esensial, pembuat kebijakan dapat mengizinkan pegawai kantor untuk bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) secara 100 persen bagi pegawai yang telah divaksin.
Pekerja juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses keluar masuk tempat kerja.
Sementara itu, kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun untuk pelayanan administrasi, kapasitas maksimal sebesar 75 persen guna mendukung operasional.
3. Supermarket dan pasar rakyat
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, kapasitas pengunjung boleh 100 persen.
Supermarket dan hypermarket ini wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk.
Sementara pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Untuk apotek dan toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam.
4. Tempat ibadah
Seluruh tempat ibadah, baik Masjid, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, boleh berkegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dengan kapasitas maksimal 100 persen.
5. Transportasi umum
Transportasi umum meliputi angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
6. Resepsi pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat dilaksanakan dengan kapasitas ruangan maksimal 100 persen.
7. Tempat wisata
Kegiatan di fasilitas umum, meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung 100 persen dengan menerapkan prokes, termasuk memakai masker.
Untuk masuk area wisata, pengunjung perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk area.
8. Bioskop
Untuk operasional di bioskop, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk ke dalam bioskop.
Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen, namun hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.