BEKASI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memperpanjang masa penahanan Kepala Desa nonaktif Lambangsari, PH, tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kasubsi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Alan Silalahi mengatakan, masa penahanan PH diperpanjang selama 20 hari.
"Diperpanjang hingga 11 September 2022," ujar Alan, dalam keterangannya, Selasa (23/8/2022).
Baca juga: Kepala Desa Lambangsari Bekasi Ditahan karena Terlibat Pungli, Terima Uang hingga Rp 466 Juta
Alan menyebutkan, perpanjangan masa penahanan diperlukan untuk pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan pungli yang dilakukan PH.
Kejari Kabupaten Bekasi menahan PH, pada Selasa (2/8/2022) lalu. Dia diduga memungut biaya sebesar Rp 400.000 untuk setiap satu sertifikat yang akan diterbitkan.
Total permohonan yang masuk dalam program PTSL di Desa Lambangsari yakni 1.180 sertifikat untuk tiga dusun. Uang hasil pungutan PTSL itu diduga mencapai Rp 466 juta.
Dalam kasus ini, PH diduga melanggar pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PH terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun. Saat ini, PH ditahan di Polres Metro Bekasi.
Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi Buka Kemungkinan Ada Tersangka Lain dalam Kasus Pungli PTSL Desa Lambangsari
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.