Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, IT menyebut bahwa paket ekstasi yang ia terima akan dikirimkan ke wilayah Tamansari, Jakarta Barat.
Adapun selain IT, polisi selanjutnya menangkap AI, di sebuah parkiran rumah sakit di wilayah Jakarta Pusat dengan barang bukti 500 pil ekstasi.
Penangkapan AI itu juga merupakan hasil pengembangan dan informasi yang diberikan oleh IT.
Dari tangan keduanya, polisi turut mengamankan barang bukti pil ekstasi, dengan total sebanyak 4.911 butir pil dengan berat 2.140,2 gram.
Keduanya kini akan dijerat dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
"Pasal pengedar 114 subsider pasal 112 tentang Undang-undang tentang nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sampai 20 tahun penjara," pungkas Gidion.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.