"Pada hari Kamis, tanggal 28 Juli, tersangka IT mendapat petunjuk dari tersangka lain untuk mengantarkan ekstasi dan selanjutnya kami mengamankan AI di parkiran RS Husada, Jakarta Pusat," tutur Gidion.
Gidion menduga ada tiga orang pengendali sekaligus pemesan paket ekstasi tersebut. Ketiga orang pengendali itu juga diduga sudah mendekam di Lapas.
Satu dari tiga orang pengendali tersebut merupakan warga negara asing (WNA) yang ditahan di sebuah lapas.
"Diduga, pengendali dan pemesan paket narkotika jenis ekstasi tersebut berada di dalam salah satu lembaga pemasyarakatan yang mana pemesan tersebut berinisial SHY (WNA), RP, dan juga AH," imbuh dia.
Polisi pun saat ini tengah menyelidiki keterkaitan WNA dan dua tersangka lainnya dalam peredaran pil ekstasi tersebut.
Adapun barang bukti pil ekstasi sebanyak 4.911 butir pil dengan berat 2.140,2 gram kini disita oleh polisi.
Kedua tersangka, IT dan AI, diduga kuat telah melanggar Pasal 114 subsider Pasal 112 tentang Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka juga kini terancam hukuman hingga paling lama kurungan 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.