Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Pil Ekstasi di Tiga Benua Ditangkap, Dikirim dari Kongo Afrika dan Terungkap di Tambun Bekasi

Kompas.com - 25/08/2022, 07:55 WIB
Joy Andre,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - IT (32) dan AI (25), dua orang pengedar narkotika berjenis ekstasi, diringkus oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi.

Keduanya adalah pengedar ekstasi jaringan internasional di tiga benua, yakni Afrika-Eropa-Asia.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan, penangkapan mereka bermula dari sebuah informasi tentang adanya paket ekstasi yang datang dari Kongo dan berakhir di Jakarta.

Baca juga: 2 Tersangka Peredaran Ekstasi Tiga Benua Ditangkap, Diduga Dikendalikan WNA di Lapas

"Kami mengetahui ada rencana pengiriman narkotika berjenis ekstasi dari Kongo melintasi Belgia dan Jerman, dan berakhir di Asia atau wilayah Jakarta dengan menggunakan modus pengiriman paket," kata Gidion, dikutip melalui keterangannya, Rabu (24/8/2022).

Mendapat informasi tersebut, polisi pun bergerak dan langsung berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan pemantauan.

Dikirim ke alamat palsu

Gidion menjelaskan, ketika koordinasi dilakukan, pihaknya bersama dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta kemudian melakukan pemantauan terhadap tiga paket yang mencurigakan.

Dari hasil pemantauan, pihak Bea Cukai menyatakan ada dua paket pengiriman yang diduga berisi sabu tertahan di Bea Cukai negara Jerman, sedangkan satu paket lain telah lolos ke Indonesia.

Ketika pemantauan terhadap satu paket yang masuk dilakukan, polisi menyadari bahwa alamat tujuan merupakan alamat palsu.

"Polisi kembali melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan metode control delivery (pemantauan). Namun, setelah dicek, ternyata alamat yang tertera merupakan alamat fiktif," imbuh Gidion.

Baca juga: Modus Pengedar Ribuan Pil Ekstasi Jaringan Tiga Benua, Kirim Paket ke Alamat Palsu

Petunjuk pengiriman ulang

Meski diketahui bahwa alamat yang tertera palsu, pemantauan terhadap tujuan paket itu tetap dilakukan.

Hasilnya, setelah beberapa hari kemudian, polisi menemukan petunjuk bahwa ada pengiriman ulang paket yang dicurigai masuk ke wilayah Grand Wisata, Kabupaten Bekasi.

"Pemantauan tetap dilakukan langsung oleh anggota polisi. Akhirnya, masih dengan teknik pemantauan, kami berhasil menangkap satu orang bernama IT saat menerima paket tersebut," imbuh dia.

Dari tangan IT, polisi menemukan sebanyak 4.411 butir pil ekstasi yang sudah dibungkus oleh paket yang sebelumnya dicurigai oleh polisi.

Pemeriksaan dan pengembangan tersangka terus dilakukan. Melalui keterangan IT, tersangka mengaku bahwa paket ekstasi yang ia terima akan dikirimkan ke daerah Tamansari, Jakarta Barat.

Baca juga: Pengedar Ribuan Pil Ekstasi Ditangkap, Diduga Bagian dari Jaringan Internasional yang Beroperasi di 3 Benua

Tidak hanya itu, melalui hasil pengembangan terhadap IT, satu tersangka lain, yaitu AI, juga ikut diringkus oleh polisi. Dari tangan AI, polisi turut menyita 500 butir pil ekstasi.

"Pada hari Kamis, tanggal 28 Juli, tersangka IT mendapat petunjuk dari tersangka lain untuk mengantarkan ekstasi dan selanjutnya kami mengamankan AI di parkiran RS Husada, Jakarta Pusat," tutur Gidion.

Pengendali dan pemesan diduga WNA

Gidion menduga ada tiga orang pengendali sekaligus pemesan paket ekstasi tersebut. Ketiga orang pengendali itu juga diduga sudah mendekam di Lapas.

Satu dari tiga orang pengendali tersebut merupakan warga negara asing (WNA) yang ditahan di sebuah lapas.

"Diduga, pengendali dan pemesan paket narkotika jenis ekstasi tersebut berada di dalam salah satu lembaga pemasyarakatan yang mana pemesan tersebut berinisial SHY (WNA), RP, dan juga AH," imbuh dia.

Baca juga: Sosok Kasat Narkoba Polres Karawang yang Ditangkap Terkait Peredaran Ekstasi, Ahli Menyamar Tangkap Bandar Narkoba

Polisi pun saat ini tengah menyelidiki keterkaitan WNA dan dua tersangka lainnya dalam peredaran pil ekstasi tersebut.

Adapun barang bukti pil ekstasi sebanyak 4.911 butir pil dengan berat 2.140,2 gram kini disita oleh polisi.

Kedua tersangka, IT dan AI, diduga kuat telah melanggar Pasal 114 subsider Pasal 112 tentang Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka juga kini terancam hukuman hingga paling lama kurungan 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com