JAKARTA, KOMPAS.com - warga Pekanbaru, Riau, bernama Masril yang ditangkap Polda Metro Jaya akibat mengunggah konten di TikTok terkait Irjen Ferdy Sambo mengajukan penangguhan penahanan.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).
"Polda Metro sedang mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan," ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan, pengajuan penahanan itu sebelumnya diajukan oleh keluarga pelaku melalui kuasa hukumnya.
"Namanya penangguhan penahanan itu kan permohonan dari pengacara dari keluarga," ucap Zulpan.
Sebelumnya diberitakan, Masril ditangkap pada Minggu (31/7/2022) di rumahnya Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.
Masril ditangkap polisi setelah mengunggah ulang konten yang viral di media sosial berisi kalimat "Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo".
Dalam unggahan itu juga disebutkan nama Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.
Konten yang diunggah Masril berisi soal dugaan aktivitas perjudian melibatkan oknum polisi.
Materi konten itu disebut berasal dari cuitan akun Twitter @opposite6890.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.