Anies mengklaim bahwa jajarannya sedang mengupayakan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 607 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
"(Pergub Nomor 607 Tahun 2016) sudah dalam proses pencabutan. Tinggal menunggu saja dari kementerian," tutur Anies.
Baca juga: Segera Cabut Pergub Penggusuran Warisan Ahok, Anies: Sedang Harmonisasi dengan Kemendagri
Menurut Anies, untuk mencabut pergub soal penggusuran itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terlebih dahulu.
Kini, jajarannya juga sedang membuat pergub pencabutan untuk Pergub Nomor 607 Tahun 2016 yang merupakan warisan dari era kepemimpinan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ia menegaskan, Pemprov DKI bakal segera mengumumkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Pusat berkaitan dengan pencabutan pergub tersebut.
"Jadi, kami sudah menyiapkan pergub pencabutannya, sedang proses harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nanti, begitu selesai akan keluar nomornya (pergub pencabutan), diumumkan (hasilnya)," urai Anies.
Pergub Nomor 607 Tahun 2016 itu selama ini memang menuai sorotan di masyarakat.
Baca juga: Anies Sebut Penggusuran di Jakarta Tak Terhindarkan, Yang Penting Jangan Sampai Ada Kekerasan
Sebagian menilai bahwa pergub warisan Ahok itu bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Sejumlah kampung di Jakarta disebut tergusur imbas dari penerapan Pergub itu.
Desakan agar Pemprov DKI Jakarta segera mencabut pergub tersebut pun muncul dari sejumlah elemen masyarakat, seperti Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) dan Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (Kopaja).
KRMP sebelumnya menyebut Anies turut menikmati dan menggunakan pergub era Ahok itu dengan menggunakannya sebagai dasar penggusuran di sejumlah lokasi, seperti di Pancoran Buntu II dan di Menteng Dalam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.