Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/08/2022, 16:28 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com - HG, salah seorang korban kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz, mengaku sempat depresi usai diteror sejumlah buzzer.

Pernyataan itu disampaikan HG saat sidang pemeriksaan saksi kasus Binomo di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (29/8/2022).

"Sampai saya depresi selama tujuh bulan. Enggak mau makan, enggak minum, enggak kuat. Karena teror itu dan ada ancaman juga yang mau bunuh saya," ujar HG di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin.

HG menduga, ia diteror usai nomor ponselnya disebar Indra Kenz lantaran dia pernah berusaha memutus rantai trading Binomo.

Baca juga: Pengakuan Korban Binomo Diteror Buzzer Usai Nomor Ponselnya Disebar Indra Kenz

Mulanya, HG mengirimkan pesan langsung ke akun Instagram Indra Kenz, meminta agar modal kompensasi yang telah ia habiskan selama trading dikembalikan.

Namun karena tidak kunjung ada kepastian, HG kemudian mengirimkan pesan langsung secara satu per satu kepada followers Indra di Instagram yang berisi ajakan berhenti trading.

"Karena saya berinisiatif menyelamatkan Indonesia Raya bahwa ini penipuan. Tiap akun yang follow akunnya Indra Kesuma, itu saya chat satu-satu itu jangan trading Binomo. Itu penipuan. Drama licik Indra Kesuma ini berbahaya," jelas HG.

Menurut HG, aksi teror yang dialaminya dilakukan oleh buzzer pendukung Indra Kenz.

Selain dianggap menyebarkan teror, buzzer tersebut juga dituding sebagai peretas yang meretas akun media sosial Instagram dan Telegram milik HG.

Baca juga: Ketika Hakim Nasihati Korban Binomo dalam Sidang Indra Kenz: Anda Ingin Cepat Kaya, Inilah Risikonya...

Selama trading di Binomo, HG mengalami kerugian total mencapai Rp 656 Juta.

Dalam sidang kedua pemeriksaan saksi hari ini, Jaksa menghadirkan empat orang saksi yang merupakan korban kasus Binomo.

Sidang dimulai dengan beberapa pertanyaan yang dilontarkan Hakim kepada para saksi.

Pertanyaan tersebut hampir sama dengan sidang pemeriksaan saksi sebelumnya yang digelar pada Jumat (26/8/2022).

Di antaranya mengenai kapan mereka bergabung di Binomo, apa alasan mereka bergabung, dan berapa total kerugian yang dialami.

Indra Kenz didakwa merugikan 144 korban investasi Binomo dengan total kerugian Rp 83 miliar.

Baca juga: Sidang Binomo Indra Kenz Dilanjutkan 26 Agustus, Jaksa Akan Hadirkan 7 Saksi

Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.

Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.

"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.

Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan.

Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.

"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.

Baca juga: Di Sidang Indra Kenz, Korban Trading Binomo Mengaku Rugi hingga Rp 28 Miliar

Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.

Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen. Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan.

"Kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata jaksa.

Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kena Macet Tiap Hari di Depan GIS Condet, Warga Minta Sekolah Tambah Lahan Parkir

Kena Macet Tiap Hari di Depan GIS Condet, Warga Minta Sekolah Tambah Lahan Parkir

Megapolitan
Jangan Sekadar Uji Emisi Seremonial Jika Ingin Serius Perbaiki Kualitas Udara Jakarta

Jangan Sekadar Uji Emisi Seremonial Jika Ingin Serius Perbaiki Kualitas Udara Jakarta

Megapolitan
Pemilik Ruko Minta Pemkot Jakut Bentuk Tim Independen Untuk Kaji Polemik Ruko di Pluit

Pemilik Ruko Minta Pemkot Jakut Bentuk Tim Independen Untuk Kaji Polemik Ruko di Pluit

Megapolitan
Cerita Korban Kapal Tenggelam, Selamat dari Maut Setelah 20 Menit Terombang-ambing di Perairan Kepulauan Seribu

Cerita Korban Kapal Tenggelam, Selamat dari Maut Setelah 20 Menit Terombang-ambing di Perairan Kepulauan Seribu

Megapolitan
Saat PDIP Kritisi Baliho 'PSI-Kaesang' di Depok, Kaesang: Saya yang Suplai Fotonya

Saat PDIP Kritisi Baliho "PSI-Kaesang" di Depok, Kaesang: Saya yang Suplai Fotonya

Megapolitan
Balada Saluran Air di Ruko Pluit: Dulu Dipaksa Bongkar, Kini Dicor Kembali karena Makan Korban

Balada Saluran Air di Ruko Pluit: Dulu Dipaksa Bongkar, Kini Dicor Kembali karena Makan Korban

Megapolitan
Teror terhadap Ketua RT Riang Usai Bongkar Pelanggaran Ruko di Pluit, Mobil Dibaret dan Kantor Digeruduk

Teror terhadap Ketua RT Riang Usai Bongkar Pelanggaran Ruko di Pluit, Mobil Dibaret dan Kantor Digeruduk

Megapolitan
Polemik Pencabutan Izin STIE Tribuana Bekasi, Mahasiswa yang Ingin Pindah Dipersulit dan Diminta Bayaran

Polemik Pencabutan Izin STIE Tribuana Bekasi, Mahasiswa yang Ingin Pindah Dipersulit dan Diminta Bayaran

Megapolitan
Hari Ini, Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar di PN Jaksel

Hari Ini, Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar di PN Jaksel

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Habis Dibongkar, Saluran Air Ruko Pluit Dicor Lagi | Seorang Wanita Ditabrak Pacar Sendiri | Pupusnya Formula E Digelar di Jalan Sudirman

[POPULER JABODETABEK] Habis Dibongkar, Saluran Air Ruko Pluit Dicor Lagi | Seorang Wanita Ditabrak Pacar Sendiri | Pupusnya Formula E Digelar di Jalan Sudirman

Megapolitan
Pengakuan ART yang Disiksa Majikan: Saya Disuruh Makan Kotoran dan Minum Air Kencing Anjing...

Pengakuan ART yang Disiksa Majikan: Saya Disuruh Makan Kotoran dan Minum Air Kencing Anjing...

Megapolitan
Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Selatan Bulan Juni 2023

Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Selatan Bulan Juni 2023

Megapolitan
Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Timur Bulan Juni 2023

Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Timur Bulan Juni 2023

Megapolitan
Mau Beli Hewan Kurban Sehat di Tangsel? Cari di Lapak Berstiker dari Pemkot

Mau Beli Hewan Kurban Sehat di Tangsel? Cari di Lapak Berstiker dari Pemkot

Megapolitan
Saat Perumda Trans Pakuan Bogor Kalah Gugatan hingga Mesti Bayar Eks Karyawan Rp 21 Miliar

Saat Perumda Trans Pakuan Bogor Kalah Gugatan hingga Mesti Bayar Eks Karyawan Rp 21 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com