Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Menangis Sesenggukan: Saya Tidak Berniat Memukuli Korban...

Kompas.com - 29/08/2022, 17:57 WIB
Reza Agustian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para terdakwa pengeroyok Ade Armando menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Pada kesempatan tersebut, terdakwa Komar menangis sesenggukan meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Saat Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana memberinya kesempatan untuk membacakan pleidoi, Komar mengaku sejak awal tidak berencana mengeroyok Ade Armando.

"Saya tidak ada niatan untuk memukuli saksi korban," ujar Komar sambil menangis.

Baca juga: Pengacara Minta Keringanan Hukuman Terdakwa Pengeroyok Ade Armando: Dia Berbalik Melindungi Korban...

Atas dasar tersebut, Komar meminta majelis hakim meringankan hukuman enam terdakwa pengeroyok Ade Armando, bukan hanya dirinya.

Ia berharap, keenam terdakwa mendapatkan keadilan karena telah bersikap kooperatif dan mengakui kesalahan.

"Saksi korban sudah berpuluh-puluh kali dilaporkan (ke polisi), tapi kami hanya sekali memukul sampai ditahan 5 bulan dengan tuntutan 2 tahun penjara," ungkap dia.

Baca juga: Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Berstatus Pelajar, Pengacara Minta Kliennya Dibebaskan dari Tuntutan

Sementara itu, terdakwa Marcos Iswan meminta majelis hakim meringankan hukumannya dengan empat pertimbangan.

Marcos mengungkapkan bahwa ia merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki empat anak yang masih bersekolah.

"Marcos mempunyai empat orang anak yang sangat membutuhkan biaya. Anak pertama, kelas 1 SMA, pesantren di Bogor. Anak kedua, kelas 1 SMP di pondok pesantren. Anak ketiga, kelas 2 SD di pondok pesantren. Anak keempat masih kelas 1 SD," kata Marcos.

Kemudian, Marcos juga meminta hukumannya diringankan karena memiliki penyakit diabetes tipe 2.

Baca juga: Enam Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Dituntut 2 Tahun Penjara

Pertimbangan ketiga, kata Marcos, ia hadir dalam demo mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI saat itu hanya untuk menyuarakan agar harga minyak goreng turun.

"Yang terakhir, Marcos kemarin ikut dalam pengeroyokan Ade Armando karena dilakukan secara spontan, tidak direncanakan, dan Marcos mengakui kesalahan Marcos, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ucap Marcos.

"Demikian dari pribadi Marcos, diharapkan Pak Hakim Ketua yang mulia dapat mempertimbangkan dan mengambil keputusan seminimal mungkin atau vonis bebas, demikian," sambung dia.

Pada sidang sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama dua tahun kepada enam terdakwa pengeroyok Ade Armando.

Baca juga: Mendesak Masuk ke Gedung DPR, Massa Aksi Pukuli Gerbang dan Lempar Botol

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com