Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beraksi 4 Bulan, Komplotan Pencuri Puluhan Motor di Bekasi Kerap Lukai Korbannya

Kompas.com - 29/08/2022, 20:32 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi meringkus tiga pelaku pencurian dengan kekerasan yang baru beraksi dalam kurun waktu empat bulan.

Wakapolres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Polisi Erick Fendriz mengatakan bahwa selama empat bulan, para pelaku telah beraksi di 64 lokasi di Kabupaten Bekasi.

"Selama empat bulan, mereka beraksi di wilayah Cikarang Barat, Tambun, Cibitung, dan di beberapa wilayah lainnya," kata Erick di Mapolsek Cikarang Barat, Senin (29/8/2022).

Selama empat bulan beraksi, ketiga tersangka berinisial MF (21), MD (18), dan YR (17) mencuri puluhan kendaraan setiap bulannya. Mereka juga tidak segan-segan melukai para korbannya.

Baca juga: Polsek Cikarang Barat Ringkus 3 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan yang Telah Beraksi di 64 Lokasi Berbeda

Erick menjelaskan, usai mencuri, para pelaku langsung menjual sepeda motor korban kepada dua orang penadah yang kini juga telah ditangkap.

Erick menuturkan, penangkapan komplotan tersebut berawal dari laporan enam orang korban terkait pencurian motor atau pembegalan.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Terkadang mereka mencuri di dalam kontrakan, terkadang juga mereka mengambil secara paksa di jalan atau begal," tutur Erick.

Baca juga: Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Mengaku Dipukuli di Penjara: Kami Juga Tersiksa...

Erick mengatakan, sebelum diciduk, komplotan itu mengambil sepeda motor milik pedagang bubur yang hendak berangkat berjualan di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada 8 Agustus 2022.

"Sebelum melakukan aksi, komplotan ini telah mengidentifikasi korban tukang bubur yang diincar. Jam berapa dia keluar rumah, jam berapa dia pulang. Setelah dipantau, beberapa waktu kemudian mereka melakukan aksi," kata Erick.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan lima unit sepeda motor milik para korban, sebilah celurit, tiga unit ponsel, dan beberapa lembar surat tanda kendaraan bermotor (STNK) yang dikumpulkan dari para korban.

Erick mengungkapkan, tiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com