"Tapi hingga hari ini deadline-nya tinggal 3 hari lagi untuk Universitas Indonesia, mereka belum punya satgas dan belum memiliki komitmen untuk membentuk peraturan rektor tentang PPKS tersebut," ujar Firdaus.
Hal senada disampaikan Ketua BEM UI, Bayu Satria Utomo. Bayu mengatakan, UI akan terancam terkena sanksi jika tak mengimplementasikan peraturan itu.
"Tanggal 3 September kalau UI tidak mengimplementasikan atau peraturan rektor tentang kekerasan seksual itu tidak implementasikan, maka UI akan dikenakan sanksi," ujar Bayu.
Adapun sanksi yang diberikan, kata Bayu, berupa penurunan akreditasi universitas serta pengurangan anggaran yang diberikan Kemendikbud Ristek.
"Jika sanksi itu diberikan, maka siapa yang akan dirugikan? Tentu mahasiswa, maka hari ini kami akan bergerak dan kami akan terus bergerak," kata Bayu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.