JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan pelanggaran kode etik profesi oleh sejumlah pejabat di lingkungan Polda Metro Jaya kembali terjadi.
Sejumlah polisi yang diduga melakukan pelanggaran tersebut dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke satuan tugas lain, untuk pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri
Terbaru, Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar dicopot dari jabatannya. Dia pun kini dimutasi ke bagian pelayanan markas (Yanma) Polda Metro Jaya.
Selain itu, terdapat Kanitreskrim Polsek Metro Penjaringan Jakarta Selatan AKP M Fajar dan sejumlah anggotanya yang ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Fajar dan anggotanya pun kini masih ditahan dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, AKB Akbar dicopot dari jabatannya karena diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Pelanggaran tersebut terkait dengan ketidakprofesionalan AKBP Akbar dalam menjalankan tugas dan penanganan kasus, saat menjabat sebagai Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
"Iya Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan sudah diganti, karena menyalahi atau tidak profesional dalam menjalankan tugasnya," kata Zulpan dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).
Namun, Zulpan tidak menjelaskan secara terperinci pelanggaran atau ketidakprofesionalan yang dilakukan AKBP Achmad Akbar.
Baca juga: Diduga Tidak Profesional, Eks Kasatnarkoba Polres Jaksel Dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya
Dia hanya mengatakan bahwa pamen tersebut saat ini dipindahtugaskan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.
"Ditarik ke Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan," kata Zulpan.
Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Metro Penjaringan dan sejumlah anggotanya ditangkap Biro Paminal Divisi Propam Polri karena kedapatan menyalahgunakan kewenangannya sebagai polisi.
AKP M Fajar dan sejumlah anggotanya pun kini masih ditahan dalam rangka pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri.
"Untuk Kanit dan anggota yang diamankan sampai hari ini belum dikembalikan ke Polda Metro Jaya, masih diperiksa di Paminal Mabes Polri," ungkap Zulpan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.