BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian resor (Polres) Metro Bekasi Kota menetapkan sopir truk kontainer berinisial S (30) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di depan SD Negeri II dan III Kota Baru, Jalan Sultan Agung, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Pitoyo menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan faktor kelalaian dalam mengemudikan kendaraan.
"Iya betul sudah (ditetapkan tersangka). (Dugaannya) kelalaian saat mengemudi," kata Agung saat dihubungi wartawan, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Kecelakaan Truk Maut di Bekasi, Orangtua Korban: Anak Saya Teriak Minta Tolong
Agung mengatakan bahwa faktor kelalaian terjadi karena kondisi sopir yang mengantuk ketika mengemudi.
Kendati demikian, polisi tidak menemukan indikasi sopir dalam pengaruh alkohol atau pun narkoba.
"Tidak (ada indikasi narkoba), karena sudah tes urine hasilnya negatif," ujar Agung.
Baca juga: Kecelakaan Truk Maut di Bekasi, Pemkot Evaluasi Letak Sekolah dan Lalu Lintas Kendaraan Besar
Menurut Agung, S diduga melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan terancam hukuman penjara selama 6 tahun.
Adapun sebelumnya Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto mengatakan bahwa pihak polisi telah memeriksa sopir truk terkait kecelakaan maut di Jalan Sultan Agung.
Pemeriksaan itu dilakukan setelah kecelakaan maut di Jalan Sultan Agung, Bekasi Barat, Kota Bekasi merenggut nyawa 10 orang korban.
"Kemarin siang kondisinya masih labil, sehingga rencana penyidik melakukan pemeriksaan," ungkap Edy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.