DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok menggusur 14 bangunan semipermanen di Jalan Bonang Raya, RT 006 RW 004, Cipayung, Depok, pada Senin (5/9/2022).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, bangunan semipermanen yang difungsikan sebagai tempat tinggal dan usaha itu berdiri di lahan milik pemkot.
"Dari 14 bangunan ada tujuh bangunan yang sudah kosong tadi pagi. Nah sekarang ini sudah ada lima rumah yang masih perlu dibantu pembenahannya," kata Lienda kepada wartawan di lokasi, Senin.
Baca juga: Anies Dirikan Kampung Susun untuk Warga yang Digusur Ahok, Harusnya Dicarikan Solusi dari Dulu
Lienda menuturkan, tak ada penolakan dari warga atas penertiban yang dilakukan tim terpadu Pemkot Depok. Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan tindakan persuasif kepada warga sebelum penggusuran.
"Sebenarnya yang kita lihat enggak ada penolakan karena mereka sudah tahu terkait masalah status tanah. Yang jelas, mereka sudah tahu bahwa tanah itu bukan milik mereka," kata Lienda.
Namun, Lienda, tak menampik bahwa warga setempat sempat memberikan penolakan saat pihaknya melayangkan surat peringatan pertama hingga keempat.
"Walaupun kemarin saat kita pengiriman surat peringatan (SP) sempat ada dipertanyakan oleh mereka (warga setempat)," kata Lienda.
"Iya sudah perlihatkan ke saya, kalau warga bisa memperlihatkan surat ya kita tidak akan lanjutkan (penggusuran ini)," sambung dia.
Baca juga: Duduk Perkara Akses Jalan Kedaung Tirta Depok Ditembok
Adapun penggusuran tersebut melibatkan unsur TNI, Polisi, Satpol PP dan jajaran Pemkot Depok.
"Total personel ada 150 personel gabungan," kata Lienda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.