BEKASI, KOMPAS.com - Satu pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial AOT (21), ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Utara, Minggu (4/9/2022) kemarin.
Kapolsek Cikarang Utara Komisaris Polisi Mustakim mengatakan AOT berpura-pura meminjam sepeda motor milik tetangga satu kontrakannya.
"Berawal dari korban RA yang membuat laporan ke Polsek Cikarang Utara mengenai pencurian sepeda motornya yang diduga dilakukan oleh tetangga yang masih satu lingkungan kontrakan dengan korban," ujar Mustakim dalam keterangannya, Senin.
Setelah meminjam, AOT tak kunjung mengembalikan sepeda motor milik RA.
Polisi pun memburu AOT dan memancing pelaku dengan meminta korban untuk menghubunginya.
"Selanjutnya polisi dan korban memancing pelaku untuk datang ke kontrakan dan akhirnya pelaku datang ke kontrakan korban," ucap Mustakim.
Polisi pun selanjutnya menginterogasi pelaku. Dari hasil interogasi itu, AOT mengaku bahwa ia telah mengambil dan menyembunyikan sepeda motor RA di sebuah tempat penitipan kendaraan.
"Pelaku mengakui bahwa dirinya telah mengambil sepeda motor korban dan menyembunyikannya di tempat penitipan sepeda motor di seberang Terminal Kalijaya, Cikarang Barat," kata Mustakim.
Baca juga: Ada Dugaan Hipnotis di Toko Plastik Kawasan Curug, Uang 5 Juta Raib, Polisi: Pelaku Mirip WNA
Selanjutnya, pihak Reskrim dan Opsnal Polsek Cikarang Utara pun datang ke tempat penitipan tersebut dan mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban.
AOT mengaku baru pertama kali mencuri sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku digelandang ke Polsek Cikarang Utara dan diancam dengan pasal 363 KUHP mengenai pencurian kendaraan dan diancam hukuman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.