"Anehnya yang dieksekusi itu bentuk rumahnya beda-beda. Ada yang pagarnya saja, ada yang satu rumah full. Bentuknya trapesium," kata dia.
Warga diberikan waktu dua minggu untuk melakukan banding lagi ke PN Jakarta Timur.
"Kami akan minta supaya dilakukan mediasi formil, karena pengadilan sudah ada perintah eksekusi," ujar anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P, Syahrial, yang mendampingi warga.
Sementara itu, pihak dari PN Jakarta Timur tidak ada yang mau diwawancarai di lokasi. Eksekusi rumah warga pun ditunda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.