Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau Tarif Ojek Online Naik, Pemerintah Juga Harusnya Menaikkan Upah Minimum..."

Kompas.com - 09/09/2022, 07:15 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) per 10 September 2022.

Seorang pekerja salah satu media online yang kerap menggunakan jasa ojek online, Ade Nasihudin (26), menyayangkan kenaikan tarif ojol tersebut.

"Tentunya sangat disayangkan karena ojol itu merupakan transportasi utama saya yang tidak terlalu mengerti soal jalan-jalan di Jakarta, kalau naik ojol kan lebih praktis. Kalau biayanya naik akan sangat terasa oleh saya," ungkap Ade kepada Kompas.com, Kamis (8/9/2022).

Ade berharap kenaikan tarif ojol dibarengi dengan kenaikan gaji karyawan. Apabila memang tarif ojol harus dinaikkan, kata dia, pemerintah juga perlu menyesuaikan upah pekerja.

"Semoga dengan naiknya harga (tarif ojol) ini, penghasilan kami warga Indonesia ikut naik juga," kata Ade.

Baca juga: Tarif Ojol Resmi Naik, Reaksi Driver Beragam: Ada yang Senang hingga Khawatir...

Zaqia (26) juga merasa kecewa karena tarif transportasi kian mahal. Senada dengan Ade, Zaqia menuturkan, kenaikan tarif ojek online seharusnya diikuti dengan naiknya upah para pekerja. 

"Kalau memang (tarif ojol) harus dinaikkan harganya, pemerintah juga harusnya bisa menyesuaikan upah minimum," ujar Zaqia saat dihubungi secara terpisah.

Perempuan yang bekerja di bidang distribusi dan logistik di wilayah Grogol, Jakarta Barat, itu mengeluarkan sekitar Rp 28.000 per hari untuk pergi ke kantor.

Zaqia mengaku lebih memilih untuk mencari alternatif transportasi lain, terutama jika tarif ojol melonjak tajam.

"Jika naiknya sangat signifikan, sepertinya saya akan mencari alternatif lain seperti angkot atau busway, walaupun akan memakan waktu sedikit lebih lama," ucap Zaqia. 

Baca juga: Tanggapan Driver Ojol soal Kenaikan Tarif: Terlalu Kecil Dibanding Harga BBM dan Khawatir Sepi Orderan 

Sementara itu, Ade biasanya mengeluarkan ongkos untuk ojol sebesar Rp 40.000 per hari, mengingat mobilitasnya sebagai pekerja media cukup tinggi. Artinya, saat tarif ojol naik, dia perlu merogoh kocek lebih banyak.

Meskipun demikian, Ade mengaku akan tetap menggunakan jasa ojek online untuk menjangkau lokasi yang tak diketahuinya. Namun, sesekali Ade juga akan menggunakan transportasi lain untuk bekerja.

"Kalau emang tidak memungkinkan dan aku enggak tahu tempatnya di mana, pasti mau enggak mau pakai ojol walaupun agak mahal," kata Ade.

Ade pun berharap kenaikan tarif ojek online tidak terlalu tinggi agar tak memberatkan masyarakat.

 

Baca juga: Tarif Ojol Resmi Naik 10 September, Driver Sebut Belum Sebanding dengan Peningkatan Harga BBM

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, besaran biaya sewa aplikasi ojek online (dipotong dari tarif driver) ditetapkan menjadi 15 persen dari semula 20 persen.

"Biaya sewa pengguna aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen, ada penurunan dari 20 persen menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," jelas Hendro mengutip pemberitaan Kompas.com, Rabu (7/9/2022).

Hendro mengatakan, penyesuaian biaya jasa ojek online dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti harga bahan bakar minyak (BBM), upah minimum regional (UMR), dan perhitungan jasa lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com