Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

42 Nama Calon Pj Gubernur Akan Diusulkan dalam Rapimgab DPRD DKI Jakarta

Kompas.com - 12/09/2022, 14:14 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 42 nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta akan diusulkan dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI Jakarta.

Untuk diketahui, DPRD DKI menggelar rapimgab pemilihan tiga nama calon Pj Gubernur DKI pada Senin (12/9/2022) dan Selasa (13/9/2022).

Kemudian, pengusulan 42 nama itu akan digelar pada rapimgab besok.

Baca juga: DPRD DKI Gelar Rapimgab Pemilihan 3 Nama Calon Pj Gubernur Jakarta selama 2 Hari, Ini Agendanya

"Saya minta kepada fraksi-fraksi yang ada menyiapkan tiga nama. Dari sembilan fraksi itu (masing-masing) menyiapkan tiga nama. Jadi (total) 27 (nama)," sebut Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin.

Kata dia, tak hanya fraksi, lima pimpinan DPRD DKI Jakarta juga masing-masing akan mengusulkan tiga nama sehingga total ada 15 nama yang diusulkan lima pimpinan legislatif Jakarta.

Dengan demikian, total ada 27 nama dari sembilan fraksi dan 15 nama dari pimpinan DPRD DKI.

"Jadi, total ada 42 nama (27 nama ditambah 15 nama)," tutur Prasetyo.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa dirinya tak akan mengintervensi keputusan sembilan fraksi untuk menentukan nama-nama yang bakal diusulkan dalam rapimgab besok.

Baca juga: Siang Ini, DPRD Akan Tentukan 3 Nama Calon Pj Gubernur DKI untuk Diusulkan ke Kemendagri

"Kami enggak mengintervensi semua fraksi. Silahkan fraksi menetukan nama-nama yang layak untuk memimpin Jakarta," tegas politisi PDI-P itu.

Untuk diketahui, rapimgab pemilihan tiga nama calon Pj Gubernur pada hari ini membahas soal mekanisme pengusulan dari masing-masing fraksi DPRD DKI Jakarta.

"Jadi hari ini kami mengadakan Bamus untuk menentukan bagaimana mekanisme daripada pengusulan tiga nama (calon Pj Gubernur DKI)," sebut Prasetyo.

LDPRD DKI Jakarta wajib menyetorkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI sesuai arahan Kemendagri.

Baca juga: 16 September Batas Akhir DPRD Setor 3 Nama Calon Pj Gubernur DKI

Penyetoran itu wajib dilakukan satu bulan sebelum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria lengser pada 16 Oktober 2022.

"Sesuai arahan Kemendagri, tiga sosok tersebut menjadi kewajiban DPRD untuk diusulkan 30 hari sebelum jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 berakhir di 16 Oktober 2022," kata Prasetyo, Minggu (12/9/2022).

Ia berharap bahwa proses pemilihan tiga nama sosok melalui rapimgab itu dapat menghasilkan pengganti Anies-Riza yang sesuai.

Baca juga: Wagub Riza Harap Pj Gubernur DKI Juga Bisa Bikin Pemprov Raih Opini WTP dari BPK

"Semoga proses dan mekanisme ini mampu melahirkan sosok yang berintegritas untuk menyentuh langsung persoalan yang dialami warga Jakarta lima tahun terakhir, dalam waktu dua tahun yang sangat singkat ke depan," ujar dia.

Sebagai informasi, selain dari DPRD, Kemendagri juga akan menyiapkan tiga nama usulan calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang nantinya akan diserahkan langsung ke Presiden Joko Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com