"Dikirim melalui travel ke Cilacap, karena pelaku laki-laki, Anwar, sudah menunggu di Cilacap, Jawa Tengah," ungkap Zulpan.
"Sampai di Cilacap, pelaku langsung membongkar brankas dan uang sebanyak Rp 789 juta ini dikuasai oleh para pelaku," sambung dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, Mursidah dan Anwar bukan kali pertama mencuri. Keduanya pernah beraksi di lokasi lain dan menyasar kalangan selebritas.
Menurut Zulpan, pasangan pencuri bermodus menjadi ART ini diketahui pernah mencuri di rumah artis Jennifer Dunn.
Namun, kasus tersebut tidak dilanjutkan ke ranah hukum dan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Jadi sudah punya pengalaman mereka berdua, tapi kasus ini tidak dilanjutkan karena dimaafkan oleh yang bersangkutan," kata Zulpan.
Baca juga: ART Dara Arafah Pelajari Aksi Pencurian Brankas Selama 2 Bulan
Panjiyoga menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami berapa kali kedua pelaku melakukan tindak pidana tersebut.
"Kami sedang mendalami sudah berapa kali mereka melakukannya," ucap Panjiyoga.
Adapun uang senilai Rp 789 juta hasil pencurian itu diakui Mursidah dan Anwar telah digunakan untuk membeli sejumlah barang dan kendaraan mewah.
Zulpan mengungkapkan, sebagian uang tersebut sudah digunakan untuk membeli motor Kawasaki Ninja oleh Anwar.
"Uang tersebut sebagian sudah digunakan oleh tersangka, di antaranya membeli motor Kawasaki Ninja ZX 250 R seharga Rp 113 juta," ujar Zulpan.
Mursidah juga membeli beberapa ponsel dan menggunakan sejumlah uang untuk keperluan sehari-hari Anwar yang berada di Cilacap.
"Kemudian mereka membeli beberapa handphone seharga Rp 5 juta serta memberikan sejumlah uang kepada tunangannya untuk membeli keperluan sehari-hari tunangannya," ungkap Zulpan.
Baca juga: ART Dara Arafah Curi Brankas untuk Foya-foya, Belikan Kekasihnya Motor Ninja dan Ponsel
Di sisi lain, lanjut Zulpan, pelaku Anwar juga menggunakan uang tersebut untuk membiayai kebutuhan sehari-hari kekasihnya yang lain.
Kepada penyidik, Anwar mengaku sudah memiliki tunangan meski menjalin hubungan dengan Mursidah.
"Dia juga memberikan uang tunai ke tunangan senilai Rp 5 juta untuk membeli keperluan sehari-hari," ungkap Zulpan.
Kini, Mursidah dan Anwar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 KUHP.
"Dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.