Korban dalam modus yang pertama ini disebutkan rugi sekitar Rp 26 juta.
Lalu modus penipuan yang kedua yaitu menawarkan pekerjaan dengan gaji per jam, namun korban diwajibkan untuk membayar uang di awal untuk biaya administrasi.
"Kalau yang sebelumnya masalah kerjaan," tuturnya.
Baca juga: Kronologi Dukun Palsu Ditangkap Polisi, Bawa Kabur Motor dan Ponsel di Neglasari Tangerang
Dalam modus yang kedua ini, IS mengaku telah menipu korban dengan uang berkisar antara Rp 100.000 sampai Rp 3.000.000.
"Paling tinggi itu 3,8 juta," ungkapnya.
Kapolsek Neglasari Kota Tangerang, Kompol Putra Pratama menegaskan bahwa motif utama pelaku untuk menipu para korbannya murni adalah persoalan ekonomi.
"Motif pelaku adalah ekonomi," kata dia.
Pelaku telah melakukan penipuan dan penggelapan barang ini selama sekitar satu tahun terakhir.
"Pelaku sudah beraksi selama 1 tahun dan sudah ada 22 korban. Saat ini baru 5 orang korban yang bisa dihubungi," ujarnya.
Dijelaskan bahwa pelaku akan ditindak pidana sesuai dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan barang berharga, dengan ancamam hukuman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.