JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta disebut tak boleh beroperasi lagi usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lengser pada 16 Oktober 2022.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi usai menentukan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta melalui rapat pimpinan gabungan (rapimgab) yang digelar pada Selasa (13/9/2022).
Menurut Prasetyo, salah satu alasan mengapa TGUPP tak boleh lagi beroperasi karena pembangunan Ibu Kota justru berakhir tidak bagus.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Berencana Hapus TGUPP Usai Anies Lengser, Ini Alasannya...
TGUPP sudah ada sejak era pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada 2014.
Tim non-perangkat daerah yang berkedudukan di bawah gubernur ini awalnya hanya berjumlah tujuh orang. Kemudian meningkat menjadi sembilan orang di masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mengenai TGUPP waktu itu disusun oleh Jokowi. Pergub ini ditetapkan pada 12 Agustus 2013 dan diundangkan pada 16 Agustus 2017.
Dalam pergub ini disebutkan, anggota TGUPP terdiri dari seorang ketua yang merangkap sebagai anggota, seorang wakil ketua yang merangkap sebagai anggota.
Adapun anggotanya paling banyak tujuh orang yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) DKI dan profesional atau ahli.
Baca juga: Jadi Kuasa Hukum Tersangka Korupsi, Bambang Widjojanto Mundur dari Jajaran TGUPP DKI
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kemudian menambah jumlah TGUPP sebanyak dua orang saat dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI pada Mei 2015.
Pergub tentang TGUPP kembali direvisi pada masa pemerintahan Gubernur Anies. Namun, di masa kepemimpinan Anies Baswedan pada tahun 2017, jumlah anggota TGUPP melonjak drastis menjadi 74 orang.
Baca juga: Usai Lalui Perdebatan Sengit, Anggaran TGUPP Dipangkas Jadi Rp 12,5 Miliar
Dengan meningkatnya jumlah anggota, anggaran yang dikeluarkan untuk TGUPP pun otomatis meningkat tajam. Saat itu, Anies memastikan jumlah anggota TGUPP pada pergub tersebut sesuai usulannya, yaitu sebanyak 73 orang.
Besaran anggaran TGUPP disebut mencapai Rp 26 miliar pada anggaran tahun 2020. Di awal pembentukannya, anggaran untuk TGUPP hanya sebesar Rp 1 miliar.
Dalam hal lain, TGUPP sempat dituding menjadi penyebab di balik enggannya ratusan pegawai negeri sipil DKI Jakarta mengikuti lelang 17 jabatan tingkat eselon II yang digelar pada 2021.