JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak melantik pejabat tinggi pratama.
Ia meminta tanggung jawab tersebut diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang akan menggantikannya usai masa jabatannya habis pada 16 Oktober 2022.
"Artinya secara etislah kalau bicara mengenai Undang-Undang, enggak, tapi kan secara etis diserahkanlah kepada Pj yang baru," kata Prasetyo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: DPRD DKI Serahkan 3 Nama Calon Pj Gubernur ke Kemendagri
Menurut Prasetyo, belakangan ini banyak sekali Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak kompeten dilantik menjadi pejabat tinggi.
Padahal, kata dia, masih banyak SKPD lain yang lebih mumpuni untuk duduk di jabatan strategis itu.
"Karena bukan apa-apa, saya menemukan ada beberapa di SKPD yang kena hukuman disiplin dilantik, gitu-gitu kan enggak bagus, masih ada ASN yang baik bisa menempati posisi itu," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, Anies tidak melanggar aturan apabila tetap membuat kebijakan strategis menjelang akhir masa jabatannya.
"Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku," kata Yayan dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Profil dan Rekam Jejak 3 Calon Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan
Yayan mengatakan, jika larangan tersebut didasarkan pada Pasal 71 Ayat 2 dan 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota maka Anies sama sekali tidak menyalahi aturan.
Selain itu, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tidak terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang gubernur selama satu satu bulan masa jabatan berakhir.
Ia menegaskan, Rapat Paripurna terkait pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 oleh DPRD DKI Jakarta hanya rangkaian proses administrasi.
Baca juga: Profil Bahtiar Calon PJ Gubernur DKI, Namanya Mencuat di Detik Terakhir
"Paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang, semua masih sama," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.