Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Truk Pengangkut Sayur Jadi Kurir 304 Kg Ganja, Tergiur Upah Rp 60 Juta Sekali Jalan

Kompas.com - 17/09/2022, 07:26 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggagalkan penyelundupan 304 kilogram ganja dari Medan, Sumatera Utara, menuju Tangerang, Banten, pada Sabtu (3/9/2022).

Ratusan paket ganja kering siap edar itu diangkut menggunakan truk pendingin yang juga membawa sayur. Truk tersebut dikendarai seorang sopir berinisial HS dan seorang kernet, FP.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, kurir pengendara truk nekat mengantarkan ganja untuk kali pertama lantaran tergiur upah yang besar.

Baca juga: Penyelundupan 304 Kg Ganja Terbongkar, Penangkapan Kurir Diwarnai Hujan Peluru

"Mereka dijanjikan upah Rp 60 juta jika barang telah diterima dan sampai pada tujuan," kata Pasma di Jakarta Barat, Jumat (16/9/2022).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menambahkan, kurir pengantar dengan truk tersebut memang berlatar belakang sopir truk pengantar sayur yang resmi.

"Yang bersangkutan berprofesi sebagai sopir pengangkut truk sayur. Memang pekerjaan sopir resmi pengangkutan jasa sayur," kata Akmal, Jumat.

Kedua kurir itu ditangkap polisi di sebuah rest area kawasan Lampung. Namun, untuk pengembangan kasus, keduanya dibiarkan melanjutkan perjalanan hingga menemui kurir penjemput di Poris Plawad, Tangerang.

Begitu truk sampai di Tangerang, polisi menangkap dua kurir penjemput, YH dan NF. Menurut polisi, mereka sempat berupaya melarikan diri.

Baca juga: 304 Kg Ganja di Truk Sayur Terbongkar, 4 Kurir Narkoba Ditangkap

"Saat barang diangkut mobil, kurir penjemput berusaha melarikan diri. Sehingga, kami melakukan tindakan terukur dengan memberhentikan secara paksa (melepaskan tembakan). Seperti di depan ini ada pecahan kaca depan mobil, efek dari tindakan terukur," kata Akmal.

Selanjutnya, keempat pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Sub-Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami yang Bunuh Istrinya di Pulogadung Bekerja Sebagai Pegawai KAI

Suami yang Bunuh Istrinya di Pulogadung Bekerja Sebagai Pegawai KAI

Megapolitan
Pengemudi Ojol Sempat Dibuntuti Preman Usai Ambil Paket Misterius Berisi Sabu di Cengkareng

Pengemudi Ojol Sempat Dibuntuti Preman Usai Ambil Paket Misterius Berisi Sabu di Cengkareng

Megapolitan
Duduk Perkara Kasus Suami Bakar Istri di Tangerang, Bermula dari Persoalan Kunci Rumah

Duduk Perkara Kasus Suami Bakar Istri di Tangerang, Bermula dari Persoalan Kunci Rumah

Megapolitan
Pemprov DKI Bentuk Tim Khusus untuk Urus WNA Pengungsi di Depan Kantor UNHCR

Pemprov DKI Bentuk Tim Khusus untuk Urus WNA Pengungsi di Depan Kantor UNHCR

Megapolitan
Tiga Tahun Kepergian Ayahnya, Warga Depok: Sekarang Rasanya Kayak Bokap Lagi ke Luar Kota yang Sangat Lama

Tiga Tahun Kepergian Ayahnya, Warga Depok: Sekarang Rasanya Kayak Bokap Lagi ke Luar Kota yang Sangat Lama

Megapolitan
Pengamen Bunuh Lansia Penderita Alzheimer di Bogor, Pukul Korban Sebelum Menjatuhkannya ke Kali

Pengamen Bunuh Lansia Penderita Alzheimer di Bogor, Pukul Korban Sebelum Menjatuhkannya ke Kali

Megapolitan
Pegawainya Diduga Bunuh Diri, Restoran BBQ Korea di Blok M Langsung Tutup

Pegawainya Diduga Bunuh Diri, Restoran BBQ Korea di Blok M Langsung Tutup

Megapolitan
2 Selebgram di Bogor Ditangkap Polisi, Terlibat Judi 'Online' dan Video Asusila

2 Selebgram di Bogor Ditangkap Polisi, Terlibat Judi "Online" dan Video Asusila

Megapolitan
Viral Lagu Sal Priadi, 6 Makam di Tanah Kusir Berhias Bunga Matahari

Viral Lagu Sal Priadi, 6 Makam di Tanah Kusir Berhias Bunga Matahari

Megapolitan
Polisi Duga Bocah yang Tewas di Tol Cijago Ditabrak Mobil Saat Sedang Kejar Layang-layang

Polisi Duga Bocah yang Tewas di Tol Cijago Ditabrak Mobil Saat Sedang Kejar Layang-layang

Megapolitan
Ditinggal Pergi Orang Tersayang dalam Sekali Waktu, Kini Dea Masih seperti Mimpi

Ditinggal Pergi Orang Tersayang dalam Sekali Waktu, Kini Dea Masih seperti Mimpi

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Jakbar Temukan 1 Klip Sabu dalam Paket yang Diantarnya

Pengemudi Ojol di Jakbar Temukan 1 Klip Sabu dalam Paket yang Diantarnya

Megapolitan
Pasar TU Bogor Kebakaran, Kerugian Ditaksir Capai Rp 2 Miliar

Pasar TU Bogor Kebakaran, Kerugian Ditaksir Capai Rp 2 Miliar

Megapolitan
Istri yang Dibakar Suaminya di Cipondoh Tangerang Alami Luka Bakar 27 Persen

Istri yang Dibakar Suaminya di Cipondoh Tangerang Alami Luka Bakar 27 Persen

Megapolitan
Malangnya Pegawai Warung Mi Ayam di Tangerang, Dikeroyok 'Debt Collector' Usai Bantu Pengendara Pertahankan Motor

Malangnya Pegawai Warung Mi Ayam di Tangerang, Dikeroyok "Debt Collector" Usai Bantu Pengendara Pertahankan Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com