Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Orang Tewas dalam Tawuran di Bogor, 18 Remaja Ditangkap

Kompas.com - 18/09/2022, 19:22 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota mengamankan 18 orang dalam peristiwa tawuran antarkelompok remaja yang terjadi di kawasan Pasar Bogor, tepatnya di Jalan Roda, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, pada Sabtu (17/9/2022) dini hari.

Tawuran yang melibatkan sebagian besar anak-anak di bawah umur itu menyebabkan satu orang berinisial F (18) meninggal dunia.

Wakil Kepala Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan mengatakan, korban meninggal dunia setelah terkena sabetan senjata tajam di bagian dada.

Saat tawuran terjadi, kata Ferdy, korban berhadapan langsung satu lawan satu dengan pelaku yang diketahui berinisial FG (19) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Tim Perintis Presisi Kota Bekasi Ringkus Lima Anggota Gangster yang Nongkrong Bawa Sajam

"Korban kebetulan warga setempat, meninggal dunia karena luka terbuka akibat sabetan senjata tajam," kata Ferdy, di Mapolresta Bogor Kota, Minggu (18/9/2022).

"Tersangka juga mengalami luka di bagian telinga. Jadi ini sifatnya berkelahi dengan senjata tajam masing-masing," sambung Ferdy.

Ferdy menyebut, antara kelompok tersangka dan korban memang dikenal sebagai musuh bebuyutan. Kedua kelompok itu sudah sering bertikai terlibat tawuran.

Ia menuturkan, biasanya kedua kelompok remaja itu memanfaatkan media sosial maupun pesan via WhatsApp untuk janjian melakukan tawuran.

"Masing-masing kelompok memang sudah ada dendam lama, karena salah satu dari anggota kelompok tertentu ini pernah dipukul oleh kelompok lain," sebut Ferdy.

Baca juga: Bacok Pelajar hingga Tewas dalam Tawuran di Depok, Pelaku: Enggak Niat Membunuh, Cuma Kenalan

"Kemudian Sabtu dini hari, mereka janjian bertemu untuk tawuran. Jadi memang sudah janjian ketemu, lokasi sudah ditentukan, di Jalan Roda, kemudian jamnya juga sudah ditentukan pukul 03.00 dinihari," lanjutnya.

Dalam peristiwa tersebut, polisi telah menetapkan enam dari 18 orang yang diamankan sebagai tersangka. Sementara, 12 orang lainnya masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan oleh korban dan pelaku, baju korban, handphone, serta akun media sosial yang ditengarai sebagai media antar kedua kelompok itu untuk berkomunikasi.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, enam tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 15 tahun atau denda Rp 3 miliar," pungkas Ferdy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com