Tangis keluarga korban itu lalu ditanggapi oleh Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Wibowo.
Wibowo menjelaskan bahwa dari empat pelaku itu, hanya satu pelaku yang berusia 11 tahun.
Artinya, untuk satu pelaku itu, proses penanganan maksimal hanya sebatas diversi, yakni dibina selama enam bulan atau dikembalikan kepada orangtua.
Sementara untuk tiga anak lainnya yang berusia di atas 12 tahun, maka masih ada kemungkinan untuk dipidana.
”Kalau tidak terjadi kesepakatan, tiga orang ini bisa lanjut hukumnya, bisa dipidana. Tergantung keputusan hakim,” kata Wibowo.
Baca juga: Tak Bisa Ditahan, 4 Bocah Pemerkosa Remaja di Hutan Kota Akan Dibina 6 Bulan di Panti Rehabilitasi
Hotman pun memastikan bahwa keluarga korban tidak sepakat dengan diversi atau berdamai.
Keluarga meminta proses hukum terhadap tiga pelaku lain yang telah berusia 13 tahun terus berlanjut. Wibowo pun mengangguk.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pemerkosaan itu bermula saat korban menolak pernyataan cinta salah satu pelaku.
"Salah satu ABH ini kenal sama anak ini (korban). Satu ABH ini bicara sama korban ini, 'Kamu mau jadi pacar saya enggak?' Korbannya enggak mau, ya sudahlah, dia pergi," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2022).
Korban yang tengah dalam perjalanan pulang sekolah kemudian bertemu dengan empat pelaku di Hutan Kota.
Di tempat itulah korban diperkosa secara bergilir oleh para pelaku pada Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Lalu, pada 6 September 2022, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung menangkap keempat pelaku setelah mendapatkan laporan dari korban.
Sebagian berita ini telah tayang di Kompas.id dengan judul "Hotman Paris Hutapea dan Kekuatan Viral Para Pengais Keadilan"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.