Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oplos Elpiji Subsidi ke Tabung 12 Kg di Setu, Pelaku Incar Keuntungan 2 Kali Lipat

Kompas.com - 22/09/2022, 21:59 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian sektor (Polsek) Cisauk mengungkapkan motif pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Cisauk, Ipda Margana, pelaku berinisial W dan M melakukan hal tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

"Motifnya untuk keuntungan pribadi. Selisihnya bisa dua kali lipat," ujar Margana di Polsek Cisauk, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Pindahkan Isi Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Cisauk

Ia menjelaskan, pelaku butuh empat tabung gas elpiji ukuran 3 kg untuk mengoplos satu tabung ukuran 12 kg.

Jika harga satu tabung ukuran 3 kg berkisar Rp 22.000 hingga Rp 25.000, berarti pelaku merogoh kocek sekitar Rp 100.000 untuk modal oplos tabung gas 12 kg.

"Sedangkan sekarang harga tabung gas yang 12 kg warna pink saja itu sekitar Rp 215.000. Otomatis dia untung dua kali lipat," ungkap Margana.

Polsek Cisauk menangkap kedua pelaku atas dugaan kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke tabung 12 kilogram berdasarkan informasi awal dari masyarakat pada Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Kereta Sempat Berhenti Mendadak dan Lampunya Padam, Ini Kata MRT Jakarta

Kemudian, pada Selasa malam, polisi mendatangi lokasi di Kampung Kademangan, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, untuk mengecek.

Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa 34 buah tabung gas ukuran 12 kg.

Kemudian, 36 buah tabung gas 3 kg, 5 buah selang regulator yang sudah dimodifikasi untuk pemindahan gas, 7 batang potongan bambu, serta 5 buah batu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 55 dan 56 KUHP Juncto Pasal 53 huruf b dan c dan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas diubah pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 32 (2) juncto pasal 30 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal.

Baca juga: SDN Kayuringin Jaya XIX Bekasi Dibobol Maling, Kerugian Ditaksir Rp 80 juta

Kedua pelaku dikenakan ancaman pidana kurungan maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com