Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah di Ibu Kota Kini Diizinkan hingga 4 Lantai: Alasan, Ketentuan, dan Risikonya

Kompas.com - 23/09/2022, 08:38 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Dalam pergub itu diatur bahwa warga Ibu Kota diizinkan membangun rumah tapak atau pun flat hingga empat lantai.

Pada pasal 1 ayat 117 disebutkan bahwa rumah tapak adalah hunian tinggal tapak atau landed house
dengan lantai berjumlah satu sampai empat lantai untuk satu kepala kepala keluarga.

Kemudian, pada ayat 118 disebutkan bahwa rumah flat adalah hunian tinggal tapak atau landed house
dengan lantai maksimal empat lantai dihuni oleh lebih dari satu kepala keluarga dan dapat dilakukan dengan penerapan pertelaan.

Sebelum ada Pergub RDTR, warga Jakarta hanya diizinkan membangun rumah maksimal dua lantai. Kini, warga diizinkan untuk membangun bangunan hingga empat lantai jika diperuntukkan sebagai tempat tinggal.

Baca juga: Anies Izinkan Rumah Berdiri 4 Lantai, Pakar Soroti Peremajaan Kawasan Permukiman Padat

Optimalisasi Lahan Jadi Alasan

Warga Jakarta diizinkan membangun rumah hingga empat lantai karena beberapa hal. Alasan pertama, tutur Anies, demi optimalisasi lahan di Ibu Kota.

Kemudian, Anies berujar izin tersebut juga dijadikan sebagai dorongan agar sebuah bangunan bisa dihuni oleh beberapa keluarga.

Alasan ini pun berangkat dari kebiasaan sekeluarga yang akhirnya menjual kediamannya saat tak ada lagi anggota keluarga tinggal di kediaman itu.

"Satu keluarga punya anak 2 atau 3, dengan lahannya (rumah) 100 meter. Anaknya gede, anaknya pindah keluar. Ujungnya, orangtuanya pindah keluar, tanahnya dijual," urai Anies saat menyosialisasikan Pergub Nomor 31 Tahun 2022 di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).

Ia melanjutkan, agar rumah itu tak dijual, satu keluarga kini bisa menambah ketinggian kediamannya.

"Sekarang dia bisa menambahkan ke atas, dia bisa sama-sama tinggal dengan keluaganya. Kakek-neneknya di bawah, anaknya dua orang di lantai dua. Lalu, lantai 3 (jadi) ruang bersama," ujar Anies.

Baca juga: Pergub RDTR Anies, Pulau G Reklamasi Diarahkan untuk Permukiman

Ketentuan Penambahan Lantai Bangunan

Adapun penambahan tingkat bangunan itu tak bisa dilakukan secara sembarangan. Pada pasal 113 ayat (2) disebutkan pembangunan rumah tapak dan rumah flat diberikan ketinggian bangunan paling banyak empat lantai.

Anies menegaskan bahwa akan ada ketentuan terkait luas ruangan, sumur resapan, dan lainnya, yang harus diterapkan oleh keluarga yang hendak meninggikan kediamannya.

"Ini akan punya dampak yang cukup besar. Jadi nantinya Jakarta tidak flat, tapi kotanya bisa meningkat lebih tinggi, punya nilai lahan yang lebih tinggi," ungkap dia.

Adapun ketentuan rumah flat atau rumah tapak mengacu pada pemanfaatan sub-zona R-1 dan sub zona R-2. Ketentuan tertuang dalam pasal 98 yang mana mengatur koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), hingga koefisien tapak basemen (KTB) bangunan mana saja yang diizinkan hingga 4 lantai.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com