JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan tilang elektronik makin dimasifkan di ibu kota.
Polda Metro Jaya bahkan berencana menambah 70 kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan disebar di wilayah DKI Jakarta.
Semua kamera ETLE di ibu kota akan aktif 1x24 jam untuk mengawasi pengendara yang melanggar lalu lintas.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, penambahan perangkat penindakan pelanggaran lalu lintas itu akan dilakukan secara bertahap hingga 2023 mendatang.
"Kami masih menambah titik-titik jadi pada tahun 2023 ini, ada 70 titik lagi yang akan ditambahkan," ujar Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Polda Metro Bakal Tambah 70 Kamera Tilang Elektronik di Jakarta hingga 2023
Mengingat makin masifnya penerapan tilang elektronik di Jakarta, penting bagi warga untuk mengetahui besaran denda apabila tertangkap kamera melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pemberian sanksi ini mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Melansir Kompas TV, berikut besaran denda tilang elektronik sesuai jenis pelanggarannya:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.