Para pelaku telah menjalankan kejahatan itu sekitar dua bulan. Selama ini, pelaku kerap menyewa hotel di Jalan Jaha, Cilandak Timur, Pasar Minggu.
Harun mengatakan, para muncikari yang kini telah menjadi tersangka itu menerapkan tarif berbeda untuk korban-korban yang dijajakan kepada pria hidung belang.
Adapun para perempuan yang menjadi korban praktik prostitusi lima muncikari itu dapat melayani pria hidung belang tiga kali dalam satu hari.
"Penawarannya untuk para korban kepada pelanggan itu kurang lebih Rp 300 ribu sampai dengan Rp 800 ribu, untuk sekali main," kata Harun.
Baca juga: 5 Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur Ditangkap, Pelaku Jual Korban Melalui Aplikasi MiChat
Dari penangkapan para muncikari itu, polisi menyita barang bukti berupa 13 handphone, tiga kotak alat kontrasepsi, enam kunci kamar, tiga bra dan empat celana dalam milik korban.
Akibat perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Para pelaku juga dijerat Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Juga kita lapis dengan KUHP yaitu pasal 296 KUHP dan juga 506 KUHP. Dari beberapa pasal tersebut ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Harun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.